berita aktual Bank Jatim (BJTM) Mau Caplok Saham Bank Banten (BEKS), Ini Bocorannya

Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana merundingkan pengambilalihan saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Bank Jatim mengumumkan jumlah maksimal saham yang ditempatkan sebanyak 476.190.476 unit modal BEKS.

Nilai akhir rencana pengelolaan serta waktu penyelesaian Bank Jatim dan Bank Banten masih dalam pembahasan. Pengelola Bank Jatim menyatakan saat ini BEKS tidak memiliki dana apapun baik langsung maupun tidak langsung.

Rencana pembelian saham ini merupakan bagian dari rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi kewajiban modal minimum Rp 3 triliun (BPD) yang akan berakhir pada akhir tahun ini. Berdasarkan rencana ini, bank-bank anggota hanya diwajibkan memiliki modal sebesar Rp 1 triliun. Sedangkan bank induk akan bertanggung jawab atas kelangsungan anggota skema KUB.

“Setelah penggabungan perusahaan BEKS dan KUB, maka perseroan akan menentukan kepengurusan dan/atau kebijakan BEKS yang berada pada perusahaan KUB,”- dalam siaran pers pejabat BJTM yang dikutip, Senin (10/7/2024).

Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini terealisasi maka pihaknya akan menjadi pemegang saham Bank Banten. Hal ini berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Ayat b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Artinya, bagaimana seseorang, baik langsung maupun tidak langsung, mempunyai hak untuk memutuskan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.

Tujuan dari rencana pengambilalihan tersebut adalah untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (BBU) untuk memahami kekuatan, ketahanan dan daya saing struktur sektor perbankan tanah air, lanjut direksi Bank Jatim.

Direktur Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa, memastikan pembentukan KUB tidak akan bertentangan dengan pengelolaan rekening keuangan umum pemerintah (GFA) di wilayah SPD mana pun.

Secara umum menurutnya tujuan KUB adalah memperkuat permodalan BPD. Saat ini RKUD di daerah yang termasuk dalam BPD telah mempunyai catatan yang namanya jelas dan tidak mempengaruhi keberadaan KUB.

“Jadi ini sangat spesifik, sehingga tidak akan mengganggu pengelolaan keuangan di pemerintah daerah mana pun. Saya kira ini akan mendukung bisnis yang lebih baik, tata kelola yang lebih baik, dan kekuasaan yang lebih besar,” tutup Dian.

Sedangkan pada Agustus tahun lalu, Bank Jatim mengalihkan investasinya ke Bank NTB Syariah dengan skema KUB. Bank Jatim menginvestasikan Rp 100 miliar di Bank NTB Syariah pada tahun 2024. 15 Agustus setelah mengakuisisi 15% sahamnya.

Selain itu, Bank Jatim sedang menyusun rencana strategis KUB bersama PT BPD Lampung Jakarta, ILLINI NEWS – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) atau Bank Jatim, berencana merundingkan pengambilalihan saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS). Bank Jatim mengumumkan jumlah maksimal saham yang ditempatkan sebanyak 476.190.476 unit modal BEKS.

Nilai akhir usulan pengambilalihan serta waktu penyelesaian Bank Jatim dan Bank Banten masih dalam pembahasan. Pengelola Bank Jatim menyatakan saat ini BEKS tidak memiliki dana apapun baik langsung maupun tidak langsung.

Rencana pembelian saham ini merupakan bagian dari rencana Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memenuhi kewajiban modal minimum Rp 3 triliun (BPD) yang akan berakhir pada akhir tahun ini. Dalam proposal ini, bank anggota hanya akan bermodal Rp 1 triliun. Sedangkan bank induk akan bertanggung jawab atas kelangsungan anggota skema KUB.

“Setelah penggabungan perusahaan BEKS dan KUB, maka perseroan akan menentukan kepengurusan dan/atau kebijakan BEKS yang berada pada perusahaan KUB,”- dalam siaran pers pejabat BJTM yang dikutip Senin (10/7/2024).

Bank Jatim mengatakan jika rencana pengambilalihan ini terealisasi maka pihaknya akan menjadi pemegang saham pengendali Bank Banten. Hal ini berdasarkan Pasal 1 Ayat 4 Ayat b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 9/2018. Artinya, bagaimana seseorang, baik langsung maupun tidak langsung, mempunyai hak untuk menentukan secara langsung atau tidak langsung bagaimana cara pengelolaan dan/atau kebijakan BEKS.

Tujuan dari rencana pengambilalihan tersebut adalah untuk membentuk Kelompok Usaha Bank (BBU) untuk memahami kekuatan, ketahanan dan daya saing struktur sektor perbankan tanah air, lanjut direksi Bank Jatim.

Direktur Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa, memastikan pembentukan KUB tidak akan bertentangan dengan pengelolaan rekening keuangan umum pemerintah (GFA) di wilayah SPD mana pun.

Secara umum menurutnya tujuan KUB adalah memperkuat permodalan BPD. Saat ini RKUD di daerah yang termasuk dalam BPD telah mempunyai catatan nama yang jelas dan tidak mempengaruhi keberadaan KUB.

“Jadi ini sangat spesifik, sehingga tidak akan mengganggu pengelolaan keuangan di pemerintah daerah mana pun. Saya kira ini akan mendukung bisnis yang lebih baik, tata kelola yang lebih baik, dan kekuasaan yang lebih besar,” tutup Dian.

Sedangkan pada Agustus tahun lalu, Bank Jatim mengalihkan investasinya ke Bank NTB Syariah dengan skema KUB. Bank Jatim kumpulkan 100 miliar Rp ke Bank NTB Syariah dan 2024 15 Agustus mengakuisisi 15% saham.

Selain itu, Bank Jatim juga sedang mengerjakan proses skema KUB dengan PT BPD Lampung.

(ayh/ayh) Tonton video di bawah ini: Video: Bank Jatim raih “Bank Investasi ESG Regional Terbaik” Artikel Bank Jatim pada tahun 2024 menerima 437,63 miliar pada bulan Mei Laba bersih Rp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *