Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka suara tenaga kerja (PHK) yang dibuat oleh Bumiputera (AJB) 1912 asuransi jiwa.
Pengawas Eksekutif, Waran dan Pensiun) OPA), AJB Bumutera disiapkan sebagai bagian dari Rencana Keuangan (RPK).
“OJK meminta AJBB untuk memperhatikan hak -hak karyawan dan memastikan bahwa hak -hak kebijakan terus berjalan dengan baik,” kata OGI, Kamis (3/19/2025).
Dalam berbagai kesempatan, OJK terus meminta AJBB untuk melakukan upaya tambahan untuk menyelesaikan permintaan pemilik pemilik yang ditulis dalam RPK AJBBB.
Seperti yang Anda ketahui, Bumiputera Asuransi (AJB) 1912 mengkonfirmasi pemberhentian kerja (PHK) dari 624 karyawan. Namun, pembayaran permintaan dilanjutkan setiap saat.
AJB Budiputera 1912 Sekretaris Hery Darmawansyah mengatakan bahwa pekerja sesuai dengan rencana rasionalisasi iklan tentang rencana sanitasi Sanitary AJB Bumiputera 1912 (RPK).
“Serat ini juga didasarkan pada program penyelamatan bersama dengan uni nibb ajb ajb bumutera 1912 yang direkomendasikan dan meminta manajemen resmi,” Hery (8/3/2025).
Meskipun Pangeran Kerja, Hery menjamin bahwa partai akan terus membayar permintaan yang tertunda untuk pelanggan. “Anda akan tetap sesuai dengan komitmen perusahaan kepada pemerintah,” katanya.
.