illini news Nah! Ini 3 Masalah Haji yang Bikin DPR Bentuk Pansus Angket

Daftar isi

JAKARTA, ILLINI NEWS – Rapat Paripurna DPR RI sepakat membentuk panitia khusus pengusutan penyelenggaraan haji 2024.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Parjuwangan Celli Andriani Gantina selaku pengusul menjelaskan beberapa alasan DPR mengeluarkan hak dengar haji. Persoalan tersebut antara lain penetapan kuota khusus haji serta kondisi akomodasi dan toilet yang dinilai kurang memadai.

“Padahal biaya yang diajukan akan bertambah sesuai rapat tambahan disesuaikan dengan akomodasi, katering, dan transportasi,” ujarnya dalam rapat paripurna, Selasa (9/7/2024).

35 anggota DPR telah menandatangani Pansus Hak Dengar Pendapat. Sekitar 30 orang bergabung dan menyelidiki masalah haji ini. Sebelumnya, Tim Pengawasan Ibadah Haji DPR menemukan beberapa persoalan terkait pelaksanaan ibadah haji 2024.

Tenda

Tim Pemantau Haji DPR RI menilai kondisi jamaah haji Indonesia di Mina Arab Saudi sungguh memprihatinkan. Salah satu yang menarik adalah fasilitas tenda pertemuan.

Pada Senin (17/6/2024) saat meninjau lokasi di Mina, Tim Pemantau Haji menemukan tenda yang disediakan pemerintah Arab Saudi kurang luas dan tidak mampu menampung jumlah jamaah.

Jemaat di tenda-tenda itu penuh sesak, ada yang berkerumun dan tidur, kata tim haji. Ada orang yang tidur sambil membungkukkan badan.

Beberapa jemaah yang tidak punya tempat terpaksa tidur di kasur seadanya di koridor luar tenda. Timu mengatakan, kondisi di Mina mirip dengan barak pengungsi.

“Kami menyayangkan buruknya pelayanan jemaah di Mina,” kata anggota tim DPR Haji Visnu Vijaya Adiputra.

Visnu mengatakan, tim haji DPR menemukan permasalahan kekurangan kapasitas tenda tidak hanya menimpa jemaah haji biasa. Ia juga mengatakan kondisi buruk dialami para jamaah haji.

Ia mengatakan, tenda haji Plus yang berkapasitas 80 orang di Maktab 111, tempat tinggal jamaah haji Plus, harus ditempati sebanyak 1.200 orang. Tim Haji DPR menemukan ada jemaah yang diusir dari tendanya karena tidak sesuai dengan tenda sekolah jemaah haji Indonesia yang ditunjuk.

Mereka terpaksa keluar tenda karena tidak bisa memenuhi haknya karena berada di tempat yang salah. “Hal ini tidak akan terjadi jika Kementerian Agama sudah memperkirakannya sejak awal,” kata anggota Komisi VIII DPR RI itu.

Mandi

Selain persoalan payung yang kurang memadai, tim haji DPR juga menyoroti fasilitas toilet yang tidak bersih. Pembalut dan pembalut bertebaran dimana-mana. Terbatasnya jumlah toilet membuat jamaah harus mengantri berjam-jam untuk buang air.

“Ada yang pingsan karena menunggu lama,” kata Wisnu.

Ia mengatakan, tim haji DPR sempat mengkritik jumlah toilet di Mina yang kurang memadai dan tidak ramah terhadap lansia seperti yang terjadi di Arafa. Dari 10 toilet yang ada, hanya ada satu toilet duduk.

Faktanya, 30% dari jumlah jemaah haji Indonesia adalah jemaah lanjut usia. Setidaknya ada tiga toilet duduk dari 10 toilet, untuk memudahkan jemaah lanjut usia buang air besar, ”ujarnya.

Akibat terbatasnya jumlah toilet, Timwas Haji DPR mendapat laporan sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat di Maktab 76 Mina terpaksa buang air kecil di dekat tenda karena tak lagi bisa menahan napas.

Pasalnya antrian di toilet cukup panjang dan harus menunggu selama dua jam, terutama pada pagi, siang, dan menjelang waktu salat wajib.

Sayangnya, kejadian buang air kecil di dekat tenda ini tidak hanya dialami oleh jemaah laki-laki, tetapi juga masyarakat perempuan, ”ujarnya.

Kuota

Dikutip cnnindonesia.com, Anggota Timwas Haji Luluk Nur Hamida menyoroti keputusan Kementerian Agama yang menetapkan kuota 10.000 jemaah haji khusus. Dia mengatakan, kuota haji reguler harus diprioritaskan untuk mengatasi permasalahan antrian yang mencapai 38 hingga 48 tahun.

“Ini adalah tindakan Kementerian Agama yang sangat sembrono dan kemungkinan melanggar hukum,” kata Luluk.

Dia mengatakan, batasan dalam undang-undang adalah 8 persen bersama dengan Bantuan Haji Khusus atau ONH dan kebijakan Kementerian Agama melebihi batas tersebut. Luluk menanyakan siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini.

Menteri Agama Yakut Cholil Komas membantah adanya penyalahgunaan kuota haji. “Tidak ada penyalahgunaan tambahan kuota. Ini prinsipnya,” kata Yakut di Medina, Sabtu (22/6/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221.000 jemaah yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus. Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 yang kemudian dibagi menjadi 10.000 haji umum dan 10.000 haji khusus.

(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Suriah Ambil Langkah Terukur Dominasi Bisnis Asuransi Syariah Artikel Berikutnya Kapan 1 Ramadhan 1445 H menurut pemerintah Indonesia? Ini penjelasannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *