illini news Jutaan Buruh Mau Mogok Massal di Bulan Depan, Ini Permintaannya

Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan serikat pekerja di seluruh Indonesia sepakat menggelar mogok nasional selama dua hari. Rencananya akan dibarengi dengan pemogokan nasional 5 juta buruh yang mencakup 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia.

“Waktunya masih tentatif. Diusulkan pada 11-12 November 2024 dan/atau 25-26 November 2024. Aksi mogok nasional ini diputuskan dan disepakati oleh 6 konfederasi serikat buruh terbesar dan 60 federasi buruh nasional,” kata Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa. Jumat (18/10/2024).

Ia juga menegaskan, bukan Partai Buruh yang memprakarsai atau mengorganisir mogok nasional selama dua hari tersebut, melainkan serikat pekerja di seluruh Indonesia yang memprakarsai dan mengorganisirnya.

Ia mengatakan, Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik dan menyatakan mendukung perjuangan buruh pada dua isu utama, yakni kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025 dan pencabutan Omnibus atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

“Bukan Partai Buruh, ingatlah. Partai Buruh hanya memberikan dukungan politik dan tidak mengorganisir pemogokan. Jadi pelakunya adalah serikat pekerja. Mereka antara lain KSPI, KSPSI AGN, KPBI, ​​KSBSI Pakpahan, FSPMI, SPN, FSP TSK, FSP KEP. Mereka juga yang berasal dari serikat pekerja pariwisata, yaitu industri semen atau ISI, katanya.

“Kemudian ada Farkes, ada juga Rokok, Makanan dan Minuman (Kerja Gabungan) atau RTMM. Ada juga generasi yang berada di bawah KPBI termasuk KPBI. Jadi tersebar luas, pekerja pelabuhan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas , Pelabuhan Belawan Medan.

Ia mengatakan, Iqbal menjelaskan mogok kerja merupakan istilah nasional yang disepakati oleh seluruh serikat pekerja. Mogok nasional, kata dia, merupakan mogok nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pendapat di Tempat Umum atau Demonstrasi.

“Oleh karena itu dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. Kerja ini bukan mogok kerja, no. Kalau mogok pakai UU Nomor 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan). Kita tidak pakai UU nomor 13 tahun 2003, karena kalau mogok harus didahului perundingan dengan pihak perusahaan. Upah minimum dan Omnibus Act tidak dinegosiasikan oleh masyarakat,” jelasnya.

Selama mogok nasional ini berlangsung, ia mengatakan para buruh di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota akan menggelar aksi serentak di depan pabrik dan kantor pemerintahan selama dua hari berturut-turut.

Oleh karena itu, tempat demonstrasi nasional adalah pemogokan di depan pabrik atau gedung pemerintahan. Kantor bupati, kantor gubernur, kantor DPRD, bahkan istana (presiden) ditutup. Peraturan membuat CNN ngeri, para pekerja takut akan simpanan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *