JAKARTA, ILLINI NEWS – Jumat (18/10/2024), seluruh produk yang masuk ke Indonesia harus bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan produk apa saja yang diwajibkan untuk itu.
Keputusan ini mengikuti kewajiban sertifikasi halal tahap pertama. Fase ini berakhir pada Kamis (17/10/2024).
“Mulai tanggal 18 Oktober 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Produk Halal, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk yang masuk, dijual, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqeel Irham dalam keterangannya dikutip Sabtu (19/10/2024).
Tanggung jawab sertifikasi halal tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Sertifikasi Produk Halal.
Dia menjelaskan aturan ini berlaku untuk tiga kategori produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar. Salah satunya adalah alih fungsi produksi dan jasa pemotongan.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berlaku pada tiga kategori produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar. Pertama, makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan eksipien produk makanan dan minuman. Ketiga, produk olahan, produk pemotongan, dan jasa pemotongan,” jelasnya.
Sedangkan produsen tiga jenis produk dari usaha kecil dan menengah diberikan waktu tambahan. Artinya, hingga 17 Oktober 2026.
Namun produk luar negeri yang memiliki sertifikat Halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026. Hal ini berlaku untuk produk makanan, minuman, layanan pemotongan daging, dan produk pemotongan daging.
BPJPH juga mengawasi Sertifikasi Produk Halal (JPH). Hasilnya semua produk yang diperlukan bersertifikat Halal.
“Dalam pemantauan ini, kami akan terus mengedukasi dunia usaha untuk beradaptasi dengan tren peningkatan kesadaran konsumen dalam mengonsumsi produk halal,” ujarnya. (dce) Simak video berikut ini: Video: Produk yang Beredar di Indonesia Harus Tersertifikasi Halal Artikel selanjutnya RI tiba-tiba berteman dengan Rusia, ini buktinya!