Jakarta, ILLINI NEWS – Internet merupakan salah satu teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan masyarakat. Yakni lebih dari 65 persen penduduk dunia atau sekitar 5,3 miliar orang menggunakan Internet sebagai sumber informasi, hiburan, dan komunikasi.
Meski Internet sudah menjadi hal yang “wajib dimiliki” bagi banyak orang, ternyata masih ada negara yang belum memiliki akses bebas terhadap teknologi tersebut. Lalu negara mana saja yang masih belum memiliki akses internet gratis?
Dalam laporan Comparitech, para ahli membuat serangkaian perbandingan untuk mengetahui negara mana yang menerapkan pembatasan internet paling ketat, termasuk larangan menyelam, gambar porno, media sosial, VPN, berita, dan aplikasi perpesanan.
Akibatnya, Korea Utara; Cina; dan Iran menjadi tiga negara pertama dalam daftar dengan rating tertinggi di dunia. Korea Utara, Tiongkok, dan Iran telah diidentifikasi sebagai negara-negara yang masih tidak dapat mengakses internet gratis karena pemerintah mulai memblokir dan membuat skema pengawasan untuk VPN.
Para ahli melaporkan bahwa pengguna internet dengan VPN di Korea Utara, Tiongkok, dan Iran dapat dituntut karena melanggar hukum.
“Pengguna di tiga negara ini tidak bisa menggunakan media sosial Barat atau menonton film porno. Berita sangat disensor dan dipengaruhi oleh pemerintah,” demikian laporan Comparitech, dikutip Selasa (15 Oktober 2024).
“Mereka memblokir aplikasi perpesanan dari luar negeri dan memaksa penduduk untuk menggunakan aplikasi dalam negeri yang dikendalikan oleh pemerintah,” lanjut laporan yang sama.
Setelah itu, di urutan kedua tanpa akses internet gratis adalah Irak, Myanmar, Pakistan, dan Turkmenistan. Keempat negara ini dinilai “lebih baik” dibandingkan Korea Utara, China, dan Iran karena streaming tidak sepenuhnya diblokir dan beberapa VPN masih tersedia.
Terakhir dari tiga tim teratas dunia, Rusia; Arab Saudi; dan Uni Emirat Arab (UEA) menjadi negara dengan tingkat kebebasan internet paling rendah. Arab Saudi dan Rusia dilaporkan mengalami penurunan kebebasan internet yang signifikan dan karenanya termasuk dalam daftar ini.
“Rusia telah memblokir banyak situs asing, saluran media sosial, dan aplikasi perpesanan, namun telah melegalkan pembajakan film dan acara TV Barat. Pornografi dan VPN tidak sepenuhnya diblokir atau dilarang di sana,” kata Comparitech.
“Saat ini, Arab Saudi telah meningkatkan upayanya untuk memerangi sungai tersebut dengan MBC Group yang bergabung dengan Aliansi Seni dan Hiburan dan memblokir banyak situs. Media sosial dan VPN terbatas tetapi tidak sepenuhnya diblokir di Arab Saudi,” lanjutnya dalam laporan yang sama .
Berbeda dengan sembilan negara sebelumnya, kawasan Oseania merupakan rumah bagi negara-negara yang menerapkan sensor atau pemblokiran internet yang minim. Menurut laporan tersebut, tidak ada negara di Oseania yang melarang penggunaan VPN atau aplikasi perpesanan.
Namun jika melihat peta, Asia merupakan benua yang banyak negaranya memblokir akses internet.
Berdasarkan data, 21 negara di Asia telah melarang atau melarang situs streaming, 42 dari 49 negara Asia telah melarang akses terhadap gambar-gambar porno, 30 negara telah melarang platform media sosial, enam negara telah melarang atau sepenuhnya melarang VPN, dan 21 negara telah melarang atau sepenuhnya melarang VPN. aplikasi perpesanan terlarang.
“Media sangat dibatasi dan disensor di Asia. Hanya dua negara, yaitu Taiwan dan Timor-Leste, yang tidak menerapkan pembatasan ketat,” kata Comparitech.
“Banyak negara lain, totalnya ada 32 negara, berada di bawah pengawasan ketat,” lanjut laporan itu.
(hsy/hsy) Tonton video di bawah ini: Video: Persaingan dan Pertumbuhan Bisnis Perawatan Kulit Saat Daya Beli Digunakan Artikel selanjutnya Transvision Gandeng ISP untuk menghadirkan hiburan berkualitas di Jawa Timur.