Jakarta, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Kejaksaan Agung menyatakan negara menderita sekitar 400 miliar. Kerugian Rp.
Dalam kasus ini, Jaksa Agung menetapkan dua tersangka – pada 2015-2016. Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan sesuatu yang berinisial DS. Kejaksaan juga menangkap dua tersangka.
“Kedua tersangka akan ditahan di rutan selama dua puluh hari ke depan. TTL untuk tersangka di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Direktur Penahanan. Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam jumpa pers Jaksa Agung Abdul Qohar di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Kronologi kasus ini bermula pada tahun 2015. Berdasarkan Rapat Koordinasi Antar Kementerian (Rakor) 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu mengimpor gula. Namun pada tahun 2015, Menteri Perdagangan mencurigai TTL memberikan izin impor (Pl) gula pasir mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Pasir Mentah (GKM) menjadi Gula Pasir Putih (GKP).
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, impor GKP diperbolehkan di BUMN. Namun berdasarkan izin impor yang dikeluarkan tersangka, TTL dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tidak dilakukan dalam rapat koordinasi dengan otoritas terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perdagangan dan Perindustrian mengenai hal tersebut. penentuan kebutuhan gula dalam negeri.
Pada tahun 2015, telah dilaksanakan rapat koordinasi perekonomian pada tanggal 28 Desember yang dihadiri oleh kementerian-kementerian di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah pada tahun 2016, Indonesia kekurangan 200.000 ton GKP untuk menstabilkan harga gula dan mengisi cadangan gula nasional.
Pada tahun 2015 Nov-Des Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT PPI memerintahkan seorang manajer senior PT PPI Staples untuk mengatur pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI “Equity Tower” di gedung SCBD sebanyak empat kali. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana kerja sama PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta dalam impor GKM ke GKP yang saat itu diketahui Presiden dan Direktur PT PPI.
Pada bulan Januari 2016 Seorang tersangka TTL menandatangani surat instruksi kepada PT PPI yang menginstruksikan PT PPI untuk mengisi kembali cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula dengan bekerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau memproses 300.000 ton GKM yang diimpor ke GKP.
Selain itu, PT PPI juga melakukan perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta dan satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, walaupun seharusnya hal ini dilakukan untuk mengisi stok gula dan menstabilkan harga, namun diimpor langsung ke GKP dan hanya BUMN (PT) yang bisa. impor itu.
Sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL, kontrak impor GKM ditandatangani dengan sembilan perusahaan swasta. Impor langsung GKP diasumsikan berfungsi untuk mengisi kembali stok dan menstabilkan harga. Selanjutnya, persetujuan impor Kementerian Perdagangan diberikan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM di GKP memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah delapan perusahaan swasta mengimpor dan mengolah GKM ke GKP, PT PPI tampaknya telah membeli gula tersebut, meskipun perusahaan swasta tersebut menjual gula tersebut kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari harga maksimum. harga eceran Rp 13.000/kg dan tidak dilakukan operasi pasar.
Atas pembelian dan penjualan GKM yang diolah di GKP, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105/kg dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM.
“Sesuai perintah Menteri Perindustrian dan Perdagangan tahun 2004 no. 527, BUMN diperbolehkan mengimpor gula pasir putih. Namun berdasarkan izin impor yang dikeluarkan dugaan TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Selain itu, impor gula juga tidak dilakukan dalam rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan sebenarnya gula dalam negeri,” jelas Qohar. (wur/wur) Simak videonya di bawah ini: Video: Alasan Kejagung mengungkap kasus Tom Lembong meski terjadi pada 2015 Artikel selanjutnya Senyum Tom Lembong saat dibawa ke mobil induk Kejaksaan