Catatan: Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan dewan redaksi illinibasketballhistory.com.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Rai (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada para pejabat negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kondisi keuangan negara kemampuan
Kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui belanja pejabat negara, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat di masyarakat, sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.
Pada tahun 2024, alokasi anggaran THR dan gaji meningkat 13 kali lipat dibandingkan tahun 2023. Alokasi THR tahun 2024 sebesar Rp 48,7 triliun, meliputi alokasi Rp 29,7 triliun pada APBN dan Rp19 triliun pada APBD.
Alokasi anggaran gaji ke-13 tahun 2024 sebesar Rp 50,8 triliun, meliputi alokasi APBN sebesar Rp 29,7 triliun dan APBD Rp 21,1 triliun. Kenaikan THR dan pembagian gaji ke-13 disebabkan oleh kenaikan gaji, perubahan data pegawai, dan pembayaran komponen bonus kinerja yang dibayarkan 100%.
Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2024 Diarahkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Cuti dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Pensiunan, Pensiunan dan Tunjangan Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024 Petunjuk Teknis Petunjuk Pelaksanaan. Pemberian tunjangan cuti ke-13 dan gaji kepada pejabat pemerintah, pensiunan, pensiunan dan penerima tunjangan pada tahun 2024 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
THR dan gaji ke-13 yang dianggarkan dari APBN untuk PNS, Pegawai Negeri Sipil (PPPK), prajurit TNI, polisi, aparatur negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. (Dewas KPK), Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan Aparatur Sipil Negara Bukan Pegawai Negeri (ASN) yang bertugas di LPP, antara lain:
Gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan makanan; Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum; Tunjangan kinerja itu, menurut kepangkatan, jabatan, kepangkatan jabatan, atau kategori jabatan.
Anggaran THR dan Pembayaran ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk PNS dan PPPK, meliputi:
Gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan makanan; Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum; Maksimal penghasilan tambahan yang diterima dalam sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan penghasilan tambahan menurut kepangkatan, kedudukan, kepangkatan atau golongan jabatan, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, pembayaran tunjangan cuti dan gaji ketigabelas dilakukan oleh PPSPM secara langsung dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) ke rekening penerima. PPSPM mengirimkan SPM THR dan SPM gaji ke-13 ke KPPN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organ Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Pasal 31 menyatakan bahwa KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Perbendaharaan Negara. dan Bendahara Umum. , menyalurkan dana atas beban anggaran, serta mengelola pendapatan dan belanja anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjalankan fungsi pokoknya, KPPN menyelenggarakan fungsi antara lain verifikasi perintah pembayaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara, dan pencairan dana. di departemen. belanja APBN.
KPPN merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bertanggung jawab atas pencairan THR dan gaji kepada 13 satuan kerja di Bidang Pembayaran. Saat ini misalnya di KPPN Semarang I, batas anggaran tahun anggaran 2024 yang diselenggarakan KPPN Semarang I sebesar Rp 23.031.126.441.000,- yang terbagi dalam 130 satuan kerja di 12 kementerian/lembaga (organisasi).
Dari 130 satuan kerja, sebanyak 85 satuan kerja telah mengajukan THR tahun 2024 dan SPM pembayaran gaji ke-13. Jumlah pencairan THR tahun 2024 sebesar Rp 94.723.865.154 – yang dibayarkan kepada 19.823.
Nilai tersebut meningkat 11,8% dari penyaluran tahun 2023 yaitu 84.687.232.594 menjadi 19.918 penerima. Untuk pembayaran gaji ke-13 paling lambat tanggal 11 Juni 2024, R.P.
Dalam menunaikan amanah sesuai tugas pokok dan fungsinya, KPPN Semarang berkomitmen untuk mengawal penyaluran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh satuan kerja penerima tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. KPPN Semarang I menyediakan jalur konsultasi dan layanan dukungan online dan offline bagi unit kerja yang membutuhkan bantuan atau mempunyai kendala dalam penyaluran THR dan gaji ke-13.
KPPN Semarang I menjaga integritas dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan termasuk penyaluran THR dan gaji ke-13, mendukung koordinasi antara KPPN dan unit kerja, akan dilakukan secara profesional sehingga THR dan gaji ke-13 langsung disalurkan dan dapat disalurkan kepada pemiliknya.
Dengan adanya THR dan gaji 13 kali lipat, diharapkan dapat meningkatkan daya beli khususnya produk lokal dan UMKM sehingga berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian daerah dan nasional. (miq/miq)