Jakarta, ILLINI NEWS – Agen tenaga kerja AS menuduh Apple melanggar hak pekerja untuk berorganisasi dan mengadvokasi kondisi kerja yang lebih baik. Produsen iPhone itu disebut-sebut masih mempertahankan sejumlah aturan internal yang melanggar hukum.
Dewan Hubungan Perburuhan Nasional menuduh dalam keluhannya bahwa Apple secara ilegal mewajibkan semua karyawan di Amerika Serikat untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan, pengungkapan, dan non-kompetisi.
Gugatan badan tersebut menuduh Apple melecehkan, menahan, dan memaksa pekerja untuk menggunakan hak mereka berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan federal.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara Apple mengatakan perusahaan selalu menghormati hak karyawan untuk membicarakan gaji mereka. jam kerja dan kondisi kerja Hal ini tercermin dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan.
“Kami sama sekali tidak setuju dengan pernyataan ini. dan akan terus mengungkap fakta di persidangan,” kata Apple, Rabu (2 Oktober 2024), seperti dilansir Reuters.
Jika Apple tidak setuju, hakim administratif akan mulai mendengarkan kasus tersebut pada Januari mendatang.
Badan tersebut mencoba memaksa Apple untuk membatalkan peraturan yang dianggap ilegal. dan memberi tahu karyawan di Amerika Serikat. Setiap orang mengetahui hak-hak hukum mereka.
Keluhan tersebut bermula dari tuduhan terhadap Apple pada tahun 2021 yang dilakukan oleh Ashley Gjovik, mantan manajer teknik senior perusahaan.
Gjovik mengatakan aturan Apple mencakup terkait kerahasiaan dan penggunaan media sosial. Hal ini menghalangi karyawan untuk mendiskusikan isu-isu seperti kesetaraan gaji dan diskriminasi gender satu sama lain dan dengan media.
Gjovik juga mengajukan gugatan di pengadilan federal California pada bulan Mei. Menuduh Apple melakukan pembalasan ilegal terhadapnya karena mengajukan keluhan NLRB dan mencoba mengatur pekerja lain, Apple membantah tuduhan tersebut (luar biasa/luar biasa).