Jakarta, ILLINI NEWS – Australia sedang menyusun aturan untuk melarang sebagian besar media sosial digunakan oleh orang-orang di bawah usia 16 tahun. Perusahaan teknologi Google dan Meta telah terbuka tentang rencana tersebut.
Menurut kedua perusahaan tersebut, sebaiknya pemerintah menunda aturan tersebut. Diperlukan waktu untuk menilai potensi dampak pelarangan media sosial.
Pemerintah Australia dan kedua perusahaan menyatakan akan menunggu hasil tes usia sebelum membahas aturannya. Proses ini melibatkan penilaian atau penilaian kuantitatif oleh pemerintah.
Meta menjelaskan, dia tidak bisa memahami dampak masyarakat tanpa hasil.
“Jika hal ini tidak terjadi, baik industri maupun masyarakat Australia tidak memahami sifat atau cakupan jaminan usia wajib,” kata Meta, menurut Reuters.
Saat ini, Tiktok menilai rancangan undang-undang baru tersebut belum diketahui. Departemen Kesehatan Masyarakat khawatir peraturan ini akan diterapkan tanpa konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk para profesional, platform media sosial, organisasi kesehatan mental, dan generasi muda.
“Ketika sebuah kebijakan baru diperkenalkan, penting untuk merancang undang-undang tersebut dengan hati-hati dan hati-hati untuk memastikan bahwa undang-undang tersebut dapat mencapai tujuan yang diinginkan,” kata Tiktok.
X yang populer di Twitter pun mengungkapkan keprihatinannya. Menurut perusahaan, aturan tersebut dapat berdampak negatif terhadap hak asasi anak dan remaja.
Perusahaan bertanggung jawab penuh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini. Salah satunya adalah mengambil langkah untuk melindungi verifikasi usia.
Perusahaan media sosial akan didenda $49,5 juta karena kejahatan dunia maya.
(npb/yes) Simak videonya di bawah ini: Video: Google Pixel Hadapi Nasib iPhone 16, Dilarang di RI Artikel Berikutnya Instagram dan Facebook Izinkan Saksi dan Terima Kesalahan