Jakarta, ILLINI NEWS-Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibutuhkan peserta JKN terus berkembang. Setelah diimplementasikan tujuh Polda dan 105 Polres dalam sebulan, akan digunakan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur BPJS Kesehatan David Bangun dalam keterangannya yang ditulis Senin (4/11/2024).
“Dari hasil evaluasi, pelaksanaan penilaian sebelumnya telah terlaksana dengan baik dan diterima dengan baik oleh masyarakat, meskipun masih banyak yang harus diperbaiki. Namun perlu ditegaskan bahwa pasal ini dilaksanakan sesuai dengan upaya pemerintah agar semua orang bisa mendapatkan jaminan kesehatan, jangan menjadi beban atau mempersulit,” kata David.
Sesuai aturan, peserta JKN aktif untuk semua pemohon SIM, SIM A, SIM B, dan SIM C. Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian RI No. 2 tahun 2023.
Adanya pasal ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin seluruh warga negara mendapatkan jaminan kesehatan, sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan, semua warga dapat dengan mudah mengaksesnya tanpa memikirkan biayanya karena sudah disetujui oleh BPJS kesehatan.
David menjelaskan, dalam sidang di Mapolres 7, masih terdapat pemohon SIM yang bukan anggota aktif JKN dan belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun David menegaskan, dalam audiensi nasional ini, jika SIM sudah diterbitkan, namun peserta JKN masih aktif atau dalam proses pendaftaran program JKN, maka SIM bisa diterbitkan.
Lanjutnya, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka peserta dapat mengajukan SIM sekaligus didorong untuk mendaftar menjadi peserta JKN melalui Layanan Manajemen melalui Whatsapp (PANDAWA) di 08118165165 atau melalui JKN Mobile.
Kini, bagi pemohon yang menjadi peserta tidak aktif karena terlilit utang, bisa melunasi utangnya atau bisa menggunakan Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan untuk melunasi utangnya melalui skema pelunasan.
David menambahkan, “Untuk mengetahui status peserta JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui jalur yang disediakan BPJS Kesehatan seperti PANDAWA, JKN Mobile App, BPJS Kesehatan Puskesmas 165, atau dapat mendatangi kantor ‘BPJS kesehatan dekat’. .
David menegaskan, BPJS Kesehatan akan terus memperkuat kerja sama dengan Gabungan Kementerian Kebudayaan dan Kebudayaan, Kepolisian RI, dan Kementerian Perindustrian untuk ditinjau dan ditingkatkan secara berkala.
Dengan adanya penilaian tersebut, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dilaksanakannya program ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan, khususnya pada banyak pengendara.
David menambahkan, “Ke depan, kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi POLRI POLRI dengan aplikasi BPJS Kesehatan. Kami berharap dengan integrasi ini, pihak kepolisian akan lebih mudah mengetahui status peserta JKN di SIM”. .
Selama masa uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan bantuan rutin kepada masing-masing departemen pengelola SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS yang direncanakan di masing-masing daerah. Kami berharap hal ini dapat memudahkan seluruh aparat kepolisian dalam menerbitkan SIM dan mengurangi kendala-kendala yang mungkin timbul di lapangan. . Artikel Berikutnya Pesan SIM untuk Miliki BPJS Kesehatan, Cek Harganya di Sini!