Catatan: Artikel ini tidak mencerminkan pandangan pribadi penulis dan dewan redaksi illinibasketballhistory.com.
Kepatuhan NIK terhadap NPWP akan melahirkan budaya perpajakan baru yang lebih baik Salah satunya adalah wajib pajak tidak bisa dengan mudah memberikan identitasnya kepada pihak lain untuk dijadikan pencalonan Praktek ini biasanya dilakukan dengan menggunakan identitas pihak atau calon lain pada saat mengakuisisi properti lain Tujuannya adalah untuk menyembunyikan pelaksana transaksi yang sebenarnya dari otoritas pajak
Penggunaan calon juga seringkali dilatarbelakangi oleh kegiatan kriminal yang korup Sejumlah kasus korupsi mulai terungkap, biasanya pelaku kejahatan tingkat tinggi menyembunyikan hasil kejahatannya dengan menggunakan identitas pihak lain untuk membeli barang mewah.
Sebab, para penghindar pajak dan pelaku kejahatan beranggapan pelanggaran hukum yang dilakukannya tidak akan terdeteksi. Selain itu, pihak yang meminjam identitas atau pencalonan tidak akan merasa kesulitan karena yakin tidak ada risiko hukum yang bisa menjeratnya. Tak hanya itu, fungsi korporasi misalnya penggunaan nominee saat melakukan pembelian juga dilakukan oleh pelaku komersial.
Namun wajib pajak harus lebih berhati-hati dalam mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ketika ada yang ingin mencalonkannya. Sebab, NIK yang selama ini hanya berupa tanda penduduk, juga digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak
Setelah diperkenalkannya CoreTax, yaitu sistem administrasi perpajakan yang baru, harta yang diperoleh dengan menggunakan NIK secara otomatis dicatat sebagai harta wajib pajak. Dengan demikian, fiskus dapat mengidentifikasi harta yang dibeli dan menunjukkan adanya tambahan penghasilan yang belum dicatat Faktanya, properti tersebut bukan milik calon pemilik NIK
Uniform Identification Number: Perlu diketahui pemberlakuan NIK menjadi NPWP sebagai Uniform Identification Number akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2024.
Sebagai informasi, ketentuan ini merupakan kelanjutan dari keputusan kebijakan pemerintah yang mengubah format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit. Bagi wajib pajak daerah yang berdomisili di Indonesia, NPWP menggunakan formulir NIK
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri dan Wajib Pajak Badan menggunakan NPWP 16 digit. Kemudian, menggunakan Nomor Pengenal Lokasi Kegiatan Usaha (NITKU) cabang tersebut
Perlu dipahami bahwa pencocokan NIK-NPWP bukan sekedar penggunaan angka yang sama Lebih lanjut, kepatuhan NIK-NPWP berarti adanya integrasi data antara data yang tercatat di sistem perpajakan dan data kependudukan.
Budaya Pajak Baru Saya yakin penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap praktik masyarakat kita Di masa depan, akan ada kesadaran baru yang lebih kolektif mengenai keamanan data pribadi karena risiko yang lebih besar
Kesadaran ini dapat berujung pada lahirnya budaya perpajakan baru yang lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab Saya berharap budaya yang muncul tidak hanya menciptakan kepatuhan pajak berdasarkan penghindaran risiko, tetapi kepatuhan pajak berdasarkan kepercayaan dan kenyamanan.
Misalnya saja kemudahan pelaksanaan administrasi perpajakan sehingga mengurangi biaya kepatuhan atau compliance cost Wajib Pajak yang memenuhi kriteria dapat dengan mudah mendaftar ke Kantor Pajak Sebab, NIK yang dimiliki wajib pajak orang pribadi bisa diperlakukan sebagai NPWP
Selain itu, integrasi pelayanan yang menggunakan NIK sebagai identitas antar lembaga juga memudahkan dalam pengolahan pelayanan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi.
Padahal, bagaimana budaya pajak terbentuk akan ditandai dengan adanya hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak, serta pola perilaku yang muncul dari hubungan tersebut (Elias dan Burton, 2007). Secara umum ada tiga hal yang mempengaruhi budaya perpajakan, yaitu hubungan aparat pajak dengan wajib pajak, peraturan perpajakan, dan budaya nasional.
Memfasilitasi pemantauan Perlu dipahami bersama bahwa kita mematuhi kebijakan perpajakan, yaitu self-assessment, yang merupakan aspek penting dalam pemantauan kepatuhan pajak. Jadi setiap kebijakan dan pengembangan sistem perpajakan selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak juga memudahkan pengawasan pihak yang berwenang.
Begitu pula dengan penggunaan NIK sebagai NPWP akan membantu Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Bentuk pengawasan yang dilakukan DJP menggunakan sistem Coretax
Rencananya, coretax akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 Dalam hal ini, integrasi NIK dengan NPWP menjadi syarat penting agar sistem dapat berfungsi Sebab, NIK akan digunakan KPP untuk mendata terkait wajib pajak di database organisasi lain.
Data inilah yang selanjutnya akan dikumpulkan dan dibandingkan dengan data laporan SPT yang dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak. Perbedaan data di sistem dan SPT menjadi dasar awal DJP melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak.
Terakhir, perlu kita pahami bahwa upaya wajib pajak dan fiskus untuk menjaga perilaku disiplin dalam penegakan pajak merupakan upaya yang tidak akan pernah ada habisnya. Segala perubahan kebijakan dan peraturan harus disertai dengan klarifikasi operasional Karena apapun teknologi dan sistem yang digunakan, akan kembali lagi kepada masyarakat sebagai pengguna dan pelaksana. (miq/miq)