JAKARTA, ILLINI NEWS – Otoritas Amerika Serikat (AS) telah mendenda Lufthansa $4 juta atau sekitar 62,2 miliar rupiah, setelah maskapai penerbangan Swiss tersebut melakukan diskriminasi terhadap lebih dari 100 pelancong Yahudi.
Melansir AFP, Rabu (16/10/2024), menurut pejabat yang mengetahui masalah tersebut, kasus pelarangan ratusan turis Yahudi naik pesawat pada tahun 2022 telah muncul.
Pejabat transportasi AS mengatakan 128 penumpang dalam penerbangan dari AS ke Jerman tidak mengikuti instruksi, termasuk persyaratan masker anti-Covid.
Departemen Transportasi Amerika Serikat (DOT) mengatakan hukuman penolakan boarding pada 3 Mei 2022 di Frankfurt adalah pembatalan pelanggaran hak-hak sipil terbesar yang pernah ada.
Wisatawan mengatakan kepada penyelidik bahwa mereka diperlakukan seolah-olah mereka adalah satu kelompok, meskipun banyak yang tidak terbang bersama dan tidak mengenal satu sama lain.
“Lufthansa menolak mereka naik pesawat karena perilaku buruk beberapa orang karena mereka secara terbuka dan jelas adalah orang Yahudi,” kata DOT dalam dokumen tersebut.
Masalah bermula ketika kapten penerbangan pertama melaporkan kepada pihak keamanan Lufthansa bahwa beberapa penumpang tidak mematuhi aturan, termasuk mengenakan masker saat bepergian dan tidak berdiri berkelompok di lorong atau dekat pintu darurat.
Pejabat DOT dalam kasus ini menerima lebih dari 40 pengaduan diskriminasi dari penumpang Yahudi.
Lufthansa mengatakan kepada DOT bahwa mereka telah meminta maaf secara terbuka beberapa kali karena mencegah penumpang melanjutkan perjalanan mereka, namun membantah tuduhan bahwa karyawannya terlibat dalam segala bentuk diskriminasi.
(luc/luc) Tonton video di bawah ini: Video: AS dituduh terlibat dalam serangan Israel ke Iran, ini kata pengamat Artikel berikutnya Warga Israel bakar rumah, banyak warga Palestina di Tepi Barat yang terluka