Jakarta, ILLINI NEWS india – Komisi Persaingan India (CCI) meluncurkan penyelidikan terhadap kebijakan privasi WhatsApp pada Maret 2021. Akibatnya, WhatsApp membagikan data pribadi penggunanya ke Facebook, anak perusahaan Meta.
Hal ini menimbulkan perlawanan di dunia. CCI baru-baru ini memerintahkan WhatsApp untuk tidak lagi membagikan data pribadi pengguna dengan platform “saudaranya” di Meta selama 5 tahun.
Entitas India juga memerintahkan WhatsApp untuk membayar denda sebesar US$25,4 juta (Rs 402 miliar) pada tahun 2021 atas pelanggaran antimonopoli terkait kebijakan privasinya.
“Berbagi data pribadi pengguna yang dikumpulkan WhatsApp dengan perusahaan Meta lain untuk tujuan selain meningkatkan layanan WhatsApp bagi pengguna tidak diperbolehkan di India,” kata CCI, menurut Reuters, Selasa (19/11/2024).
Meta tidak segera menanggapi permintaan komentar Reuters.
Raksasa teknologi termasuk Apple, Google, dan Meta sedang sibuk menantang peraturan antimonopoli baru di India, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Layanan Digital (DSA) dan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) oleh Uni Eropa.
Pemerintah India saat ini sedang menyusun peraturan baru, RUU Persaingan Digital, untuk melengkapi peraturan antimonopoli yang sudah ada di negara tersebut.
Dewan Bisnis AS-India, yang terdiri dari para perunding Amerika, menentang langkah pemerintah tersebut karena khawatir hal itu akan berdampak negatif pada bisnis Amerika di negara tersebut. (fab/fab) Simak videonya di bawah ini: Video: Telkom Ungkap Tantangan dan Strategi Komunikasi di Era Digital Artikel Selanjutnya Cara Ganti Ringtone WhatsApp dengan Google Voice, Gampang!