Jakarta, ILLINI NEWS – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, sedikitnya 3.000 buruh atau pegawai akan turun ke jalan hari ini (24/10/2024). Para buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%, serta pencabutan Omnibus Act atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Ada 3.000 orang yang akan keluar (melakukan) demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% dan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. ,” kata Iqbal kepada ILLINI NEWS, Rabu (23 Oktober 2024).
Acara akan berlangsung di depan Istana Negara Jakarta mulai pukul 10.00 WIB, dengan titik pengumpulan di Tugu Kuda – Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta. Surat pemberitahuan telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Said Iqbal mengatakan, lebih dari 14 konfederasi dan federasi serikat buruh akan ambil bagian dalam demonstrasi besok. Di antaranya KSPI, KSPSI AGN, KPBI, KSBSI Dartha, FSPMI, FSP KEP, SPN, FSP TSK, SBPI, SGBN, Farkes, FSP ISSI, FSP Pariwisata, FPTHSI dan puluhan federasi serikat pekerja tingkat nasional lainnya.
Dasar penghitungan permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% – tambahnya – adalah inflasi tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%. Jika dijumlahkan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi memberikan hasil sebesar 7,7%.
Apalagi di kawasan industri pada tahun 2024, pekerja akan mengalami “nombok”, yakni tambahan biaya hidup, bukan kenaikan gaji. Misalnya saja inflasi di kawasan industri khususnya di Jabotabek yang tercatat sebesar 2,8%, sedangkan kenaikan upah hanya sebesar 1,58%. Artinya pekerja menghadapi penurunan sekitar 1,3%, yaitu selisih antara inflasi sebesar 2,8% dan pertumbuhan upah sebesar 1,58%. Jadi angka 8% itu sangat logis, yakni akibat inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditambah faktor nombok sebesar 1,3%.
Selain itu, faktor disproporsi remunerasi juga meresahkan. Di wilayah perbatasan, kesenjangan atau disparitas upah masih besar. Misalnya, upah di Karawang lebih tinggi dibandingkan di Purwakarta, dan upah di Purwakarta lebih tinggi dibandingkan di Subang. Untuk mengatasi kesenjangan ini, selisih 2% ditambahkan.
“Analisis penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Partai Buruh dan KSPI menunjukkan bahwa tunjangan ini menghasilkan kenaikan sebesar 10% untuk mencegah kesenjangan semakin lebar,” jelasnya.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan upah minimum. KSPI menilai konsep batas bawah dan batas atas dalam PP ini tidak tepat dan tidak muncul dalam peraturan yang ada, termasuk yang diatur dalam Omnibus Act Cipta Kerja. Formula yang dibuat BPS dan Kementerian Ketenagakerjaan dinilai menyesatkan masyarakat dan merendahkan kesejahteraan masyarakat.
Said Iqbal menyoroti daya beli buruh yang menurun selama lima tahun terakhir. Litbang KSPI dan Partai Buruh menemukan upah riil pekerja turun 30% pada periode tersebut. Artinya, daya beli pegawai juga mengalami penurunan sebesar 30%. Dalam tiga tahun terakhir, kenaikan upah hanya sebesar nol persen, dan dalam dua tahun terakhir berada di bawah tingkat inflasi, yang otomatis menurunkan nilai upah riil pekerja.
Lima bulan terakhir tahun 2024 akan terjadi deflasi yang mengindikasikan menurunnya daya beli masyarakat. Pada kelompok menengah atas, deflasi berarti masyarakat menghabiskan tabungannya untuk kebutuhan pokok sehingga mengurangi konsumsi barang sekunder dan tersier. Di kalangan kelas menengah bawah, termasuk pekerja, petani, nelayan, dan pekerja lainnya, deflasi terjadi akibat pendapatan yang stagnan dan harga komoditas yang terus meningkat sehingga memperdalam penurunan daya beli.
“Buruh menuntut agar kenaikan upah minimum 2025 tidak dijadikan permainan oleh Menteri Ketenagakerjaan sementara, serta birokrat daerah Kementerian Ketenagakerjaan. Kami mengimbau para birokrat menunggu hingga pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto menetapkan upah minimum. Jangan sampai aturan “Pengusiran buruh merugikan, apalagi sebelum 1 November,” tegasnya (wur/wur) Simak videonya. bawah: Video: Apindo tentang kenaikan gaji sebesar 10%: tidak mungkin untuk menggeneralisasi lebih jauh. Artikel Bersiaplah! Para pegawai ingin melakukan aksi massal terhadap Tapera