Jakarta, ILLINI NEWS – Penyiar Grup Bakrie PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mengomentari Debt Relief Settlement Scheme (DSP). Hal ini juga menanggapi permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterbukaan sistem penyelesaian PKPU, secara garis besar terbagi menjadi penyelesaian tunai bertahap dan konversi utang menjadi ekuitas (debt-to-equity swap).
“Perusahaan dapat melaporkan bahwa proses persiapan dan perundingan penyelesaian rencana perdamaian masih berlangsung,” tulis manajemen, dikutip Selasa (15/10).
Manajemen menjelaskan, program penyelesaian utang terhadap ekuitas (debt-to-equity swap) saat ini masih menyumbang sekitar 2% dari total piutang yang diakui dan diverifikasi dalam PKPU.
“Kami saat ini menawarkan penyelesaian tunai berjenjang untuk sisa rekening,” katanya.
Manajemen mengungkapkan besaran atau persentasenya bisa berubah tergantung hasil negosiasi dengan kreditur.
Terkait pemberitaan media mengenai 4 perusahaan Viva Group yang tergabung dalam PKPU dan 12 kreditur asing, kini perseroan berasumsi 12 kreditur asing yang dimaksud media massa tersebut merupakan kreditur PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) berdasarkan Junior Facility Agreement tertanggal 17 Oktober. 2017 dan sebagai kreditur PT Lativi Mediakaria (TVONE) dan PT Cakravala Andalas Televisi (ANTV) berdasarkan perjanjian kredit senior tanggal 17 Oktober 2017.
Dalam kasus ini, hanya pihak perusahaan sebagai penggugat dan MDIA sebagai ikut tergugat I yang dirugikan.
Mengenai rincian tagihan 12 kreditur asing tersebut, perseroan berasumsi bahwa rincian nilai tagihan 12 kreditur tersebut adalah nilai tagihan yang ditetapkan oleh hakim pengawas berdasarkan Surat Keputusan No.13/Pdt. .Sus bertekad. PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2024.
Pada dasarnya nilai akun berlaku untuk VIVA, ANTV dan TVONE. Namun dalam putusan hakim pengawas Nomor 13/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 Juli 2024 hanya disebutkan nilai tagihan masing-masing 12 kreditur saja, tanpa menentukan bagian tuntutan VIVA, ANTV dan TVONE.
VIVA menambahkan, saat ini belum ada informasi, fakta, atau peristiwa penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan operasional perusahaan. (mkh/mkh) Simak video di bawah ini: Video: Pengusaha Minta Prabov Tunda Pemberlakuan PPN 12% Artikel Berikutnya Kisah Kemunduran dan Kebangkitan Grup Bakrie, Ibarat Punya Tujuh Nyawa