Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus korupsi dan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK. , Nurul Ghufron. dalam jumpa pers, dikutip Kamis (10/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka penerima suap dan 2 orang sebagai pemberi suap. Lima orang yang dipastikan menerima suap merupakan pejabat Pemprov Kalsel dan orang kepercayaannya.
Berikut lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)3. Kepala Pejabat Pemukiman dan Pengikatan (PPK), Yulianti Erlynah (YUL)4. Direktur Kamar Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)5. Pl.Tas kepala. Keluarga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean (FEB)
Sementara 2 orang pengusaha dilaporkan sebagai tersangka suap. Di antara mereka ada dua tersangka.
1. Prajurit, Sugeng Wahyudi (YUD)2. Prajurit, Andi Susanto (DAN)
Penetapan SHB dan lainnya sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil pemeriksaan, kata Ghufron, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kalsel tahun anggaran 2024.
Menurut dia, beberapa paket pekerjaan rencananya akan dimenangkan oleh pengusaha berinisial YUD dan DAN. Beberapa paket pekerjaan antara lain pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan.
Rekayasa yang dilakukan, kata Ghufron, antara lain mengungkap harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang akan dilelang. Teknik, kata dia, juga akan dilibatkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebelum kontrak.
Rekayasa ini akan dilakukan dengan tujuan agar YUD dan DAN mendapatkan paket pekerjaan proyek. Lebih lanjut, berdasarkan pencalonan tersebut, YUD dan DAN diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat Pemprov Kalsel.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang puluhan miliar rupee, dari tersangka. Ghufron mengatakan, kardus tersebut berisi uang Rp 1 miliar yang ternyata merupakan dugaan pembayaran 5% kepada SHB terkait pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan pembangunan gedung Samsat.
Sedangkan sejumlah lainnya sebesar Rp. Uang sebesar 12,5 miliar juga diduga merupakan bagian dari pembayaran SHB 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Kalsel.
Ghufron mengatakan dengan penetapan tersangka tersebut, KPK juga menangkap 6 tersangka. Antara lain SOL, YUL, AMD, FEB, di Rutan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur, di Gedung K4 KPK. Sedangkan tersangka YUD dan DAN berada di Rutan Negara Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Gedung C1 KPK.
“Sampai saat ini penyidik masih berusaha mencari pihak lain yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut,” kata Ghufron, kepala bos pertambangan paman Sahbirin, Haji Isam.
Dikutip dari website kalselprov.go.id, Sahbirin lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin. Ia menikah dengan Raudatul Jannah dan dikaruniai tiga orang anak.
Sahbirin bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Budi Mulia Banjarmasin, kemudian SMPN 10 Banjarmasin dan SMAN 5 Banjarmasin. Beliau mengikuti studi sarjana di Uniska Banjarmasin pada tahun 1995 dan memperoleh gelar master dari Universiti Putra Bangsa Surabaya pada tahun 2005.
Mengutip data anticorruption.org, sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai karirnya sebagai birokrat di pemerintahan daerah Kalimantan Selatan. Ia juga menjabat sebagai Kepala Luar Negeri dan Manajemen Baru. Sahbirin memilih pensiun dini dengan jabatan tertinggi Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarmasin Barat.
Setelah meninggalkan karir sebagai birokrat, Sahbirin menjabat sebagai presiden dan direktur PT Jhonlin Sasangga Banua, anak perusahaan Jhonlin Group. Perusahaan tersebut dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batu bara asal Kalimantan Selatan yang kerap disebut sebagai orang kaya gila. Sahbirin adalah paman Haji Isam dan karena hubungannya sering dipanggil Pakcik Birin.
Pada tahun 2016, Sahbirin terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan periode 2016-2020, berpasangan dengan calon wakil gubernur Rudy Resnawan. Pada pilkada, Sahbirin-Rudy berhasil terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur periode 2016-2021.
Sahbirin kembali mencalonkan diri pada Pilgub Kalsel 2020 dan terpilih kembali. Sahbirin diperkirakan akan mengundurkan diri sebagai gubernur pada bulan November. Di akhir masa kepemimpinannya, KPK menetapkan Pakcik Birin sebagai tersangka kasus korupsi.
Aset transparan Rp 24,8 miliar
Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sahbirin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, ia memiliki harta senilai Rp 24,8 miliar.
Peninggalan Sahbirin didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 13 bidang tanah yang tersebar di Kota Banjar, Kota Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru. Secara keseluruhan, kekayaannya berupa properti mencapai Rp 13,7 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki 5 mobil senilai Rp 733 juta. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 2,3 miliar; serta kas dan setara kas sebesar Rp 8,1 miliar.
(rsa/mij) Simak video berikut: Video: Pejabat Kementan dipecat karena terima suap Rp 700 juta Artikel berikutnya Update kasus SYL: Mobil mewah disita dan penyanyi diawasi