illini berita Jangan Sampai Terjebak, Kenali Ciri & Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Jakarta, ILLINI NEWS – Dalam beberapa tahun terakhir, sektor financial technology (Fintech) di Indonesia terus berkembang pesat. Peer-to-Peer Lending (P2P Lending) alias Pinjol merupakan salah satu layanan keuangan terpopuler saat ini.

Namun di balik kenyamanan tersebut, muncul ancaman dengan cara curang berkedok pinjaman online (nanas) yang kerap memanfaatkan situasi terdesak peminjam. Masyarakat hendaknya waspada agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dengan mewaspadai ciri-ciri penipuan berikut ini.

Untuk menghindari ancaman tersebut, sebaiknya masyarakat mempelajari ciri-ciri dan cara penipuan pinjol sebelum melakukan transaksi. Berikut petikan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI:

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Pemberi pinjaman sangat menuntut

Dalam skema pinjaman yang baik, peminjam biasanya mengambil inisiatif untuk mengajukan pinjaman. Di sisi lain, pinjol ilegal justru terkesan memaksa calon peminjam dengan janji bonus dan fasilitas yang berlebihan dan tidak masuk akal. Pemaksaan ini bisa berupa iming-iming dengan bonus besar atau alat pengiriman cepat tanpa syarat yang jelas.

2. Informasi Non-Publik

Pinjaman ilegal seringkali memuat informasi perusahaan yang tidak jelas, mulai dari alamat email yang tidak valid hingga alamat kantor yang mencurigakan. Masyarakat hendaknya berhati-hati dan memeriksa kelengkapan informasi perusahaan peminjaman, termasuk alamat resmi dan legalitasnya.

3. Persyaratan yang sangat sederhana

Berbeda dengan pinjaman legal yang mensyaratkan persyaratan tertentu, pinjaman ilegal cenderung mengabaikan riwayat kredit peminjam dan menawarkan persyaratan yang sangat fleksibel. Mereka menyediakan akses cepat tanpa memeriksa kelayakan peminjam, yang seharusnya menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko.

4. Minta pembayaran yang lebih tinggi

Meski biaya administrasi merupakan hal yang lumrah dalam P2P lending, namun tak jarang pemberi pinjaman ilegal meminta pembayaran dalam jumlah besar melebihi satu juta rupiah. Hal ini patut dipertanyakan karena alasan “pengelolaan sistematis” sering dijadikan tipu muslihat.

5. Meminta terlalu banyak informasi pribadi

Detail Anda seperti kode PIN atau kata sandi rekening bank tidak diperlukan untuk pinjaman yang sah. Masyarakat harus berhati-hati ketika pemberi pinjaman meminta data sensitif, selain informasi identitas dasar seperti nama, email, nomor KTP, dan nomor telepon.

6. Mendapatkan Izin Aplikasi Tambahan

Aplikasi pinjol ilegal seringkali meminta izin tidak aktif, seperti kontak, riwayat panggilan, atau SMS. Sebelum menginstal suatu aplikasi, masyarakat disarankan untuk memeriksa izin yang diminta dan menghindari aplikasi yang meminta akses berlebihan terhadap data Anda.

Cara penipuan ilegal Pinjol

1. Berikan melalui WhatsApp atau SMS

Pemberi pinjaman ilegal seringkali menawarkan pinjaman melalui pesan WA atau SMS yang dikirimkan tanpa persetujuan calon peminjam. Berdasarkan peraturan OJK dalam POJK No.1/POJK.07/2013, fintech legal dilarang mengirimkan pesan pribadi tanpa izin. Jika menerima pesan seperti ini, sebaiknya orang segera menghapusnya dan tidak membalasnya.

2. Transfer uang langsung ke rekening korban

Cara lainnya adalah dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening korban tanpa permintaan terlebih dahulu, biasanya sekitar 1 juta. Rp. Rentenir ilegal kemudian menagih utang dan bunganya kepada korban. Seringkali metode ini dilakukan dengan mengeksploitasi pengambilan data pribadi, yang belum mampu diatasi sepenuhnya oleh kelompok yang terlibat.

3. Beriklan di media sosial dengan nama mirip Fintech Legal

Pemberi pinjaman ilegal juga menggunakan iklan media sosial dengan nama yang mirip dengan fintech sah. Terkadang mereka memasang logo OJK untuk menipu masyarakat. Tawaran suku bunga rendah dan pengoperasian yang mudah kerap menggoda para korban, terutama mereka yang tidak mengecek keaslian platform tersebut di website OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Langkah aman menghindari pinjol ilegal

1. Lihat undang-undang di OJK dan AFPI

Sebelum meminjam uang, pastikan perusahaan fintech tersebut terdaftar dan mendapat persetujuan OJK, sesuai POJK No.77/POJK.01/2016. Periksa juga situs resmi AFPI untuk memastikan bahwa platform yang digunakan adalah penyedia pinjaman P2P yang sah.

2. Abaikan panggilan dari nomor tak dikenal

Jika Anda menerima pesan pinjaman dari nomor tak dikenal, apalagi yang menawarkan proses cepat dan tanpa syarat, sebaiknya jangan ditanggapi. Juridisk Pinjol tidak mengirimkan hadiah melalui SMS atau WhatsApp tanpa persetujuan calon nasabah.

3. Periksa izin aplikasi pada saat instalasi

Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman online, pelajari izin aplikasi yang diminta. Permintaan yang meminta akses berlebihan ke data Anda tidak aman dan melanggar privasi pengguna.

(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Tak Ingin Kasus Investree merugikan industri, AFPI lakukan yang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *