illini berita Pakai Sistem Ini, Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Lapor SPT Mulai 2025

Jakarta, ILLINI NEWS – Sistem Pengelolaan Pajak Dasar atau Pajak Inti dipastikan akan memberikan kemudahan ekstra bagi wajib pajak badan dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sistem ini rencananya akan diperkenalkan pada Januari 2025 setelah masa uji coba operasi mulai 28 Oktober 2024.

Di sisi lain, salah satu keunggulan sistem Coretax adalah menyediakan layanan data SPT yang telah dikonfigurasi sebelumnya. Artinya, sistem Coretax secara otomatis mengisi data pelaporan SPT wajib pajak badan.

“Ini mungkin kemudahan yang diberikan dengan diperkenalkannya pajak inti,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (11 Agustus 2024).

Pak Suryo menjelaskan, SPT pra-pengumpulan yang khusus ditujukan kepada wajib pajak badan ditujukan kepada pihak yang memberikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan pajak kepada pihak lain.

Dalam skema pra-filing ini, data pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis dimasukkan ke dalam konsep SPT tahunan Wajib Pajak dan diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan data yang tersaji, wajib pajak hanya perlu mengecek faktanya. Menurut Dwi, pengisian SPT tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

“Laporan akan dibuat secara otomatis oleh sistem pada saat penyerahan, dan wajib pajak hanya perlu mengonfirmasi bahwa semuanya telah dilaporkan. Ini bisa menjadi kemudahan yang diberikan ketika pajak inti diperkenalkan.”

Pelajari tentang data SPT yang sudah diisi sebelumnya

Dwi Astuti, Direktur Pelayanan Konsultasi dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan pre-filling bukanlah cara baru dalam melaporkan SPT Tahunan.

Dia menjelaskan, pengajuan terlebih dahulu merupakan salah satu cara pengisian SPT tahunan yang memudahkan wajib pajak dalam mengisinya. Prefilled telah diterapkan beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya terbatas pada pemotongan bukti 1721 A1 dan 1721 A2 saja.

Mengutip keterangan tertulis tertanggal Jumat (9/8/), Dowi mengatakan: “Kedepannya cakupan bukti pemotongan yang sudah diisi sebelumnya akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentunya akan memudahkan pengisian SPT Tahunan.” ” 2024).

Dalam skema pra-filing ini, data pemotongan dan/atau pemungutan oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis dimasukkan ke dalam konsep SPT tahunan Wajib Pajak dan diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasarkan data yang tersaji, wajib pajak hanya perlu mengecek faktanya. Menurut Dwi, pengisian SPT tahunan akan menjadi lebih cepat, mudah, dan akurat.

Namun hal ini tidak menghilangkan kewajiban pelaporan SPT tahunan, melainkan merupakan cara pengisian yang memudahkan Wajib Pajak untuk melengkapi SPT tahunan secara elektronik, tegasnya.

(sigh/sigh) Simak videonya di bawah ini: Video: Penelusuran Sasaran, Ditjen Pajak Periksa Kembali Pembayaran Pajak Badan Artikel Selanjutnya Isi SPT tersebut dapat diotomatisasi dengan sistem canggih baru milik Ditjen Pajak Masu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *