JAKARTA, ILLINI NEWS – Badan Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Emas Batangan atau yang dikenal dengan Tabungan Emas Batangan, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Perdagangan Emas, dan /atau jasa keuangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan Modal, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menilai penerbitan POJK ini merupakan salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK menyelesaikan permasalahan. Disajikan dan dikirim emas. Kebutuhan emas termasuk monetisasi masih kurang di masyarakat.
POJK ini bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan lembaga keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan emas batangan, khususnya kegiatan perdagangan yang berkaitan dengan emas. Jumat (15/11/2024) Seperti tertulis dalam keterangannya, bentuk investasi emas, “pendanaan emas, perdagangan emas, pengelolaan emas, dan/atau pengoperasian oleh LJK Kegiatan Lainnya”.
Tujuan dibentuknya POJK ini adalah untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melakukan kegiatan perdagangan emas batangan, meliputi syarat-syarat kegiatan perdagangan emas batangan, persyaratan bagi LJK untuk menyelenggarakan kegiatan perdagangan emas batangan, dan tata cara perizinan kegiatan perdagangan emas batangan.
Selain itu, mengatur tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang membidangi kegiatan perdagangan emas batangan, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan teroris, pencegahan pembiayaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan penerapan peraturan perundang-undangan. sistem pelaporan, termasuk langkah-langkah anti-penipuan dan langkah-langkah perlindungan konsumen.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Bullion mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Berikut juga ketentuan peraturan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Operasi Emas Batangan.
Aturan Perdagangan Emas Batangan:
A. Tingkat aktivitas perdagangan emas batangan,
B. Persyaratan LJK untuk persiapan kegiatan perdagangan emas batangan,
C. Prosedur perizinan untuk operasi emas batangan,
D. Langkah-langkah dalam menerapkan bisnis emas batangan
E. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,
F. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK yang menyelenggarakan kegiatan perdagangan emas batangan;
G. Penerapan langkah-langkah anti pencucian uang, pendanaan teroris, proliferasi, anti korupsi dan perlindungan konsumen;
H. Laporan.
.