Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha (CIU) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin (21/10/2024). Di tengah permasalahan tersebut, Adrian Gunadi, salah satu pendiri dan CEO, dikabarkan kabur ke luar negeri.
Untuk itu, OJK disebut akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang ada terkait permasalahan dan kegagalan Investree, dalam hal ini Adrian Gunadi.
OJK Adrian Asharyanto tidak berhasil melakukan Peninjauan Kembali Partai Besar (PKPU) di bawah Gunadi dan terancam sanksi maksimal berupa larangan menjadikan pihak besar dan/atau pemegang saham suatu lembaga jasa keuangan. dan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang berkaitan dengan perbuatannya,” demikian keterangan resmi (21/10/2024).
Adrian Gunadi dan kawan-kawan juga menghadapi tuntutan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian, OJK bersama Badan Penegakan Hukum (APH) akan memproses dokumen hukum tersebut sesuai dengan cara yang ditentukan oleh dokumen hukum tersebut.
OJK juga memblokir rekening bank atas nama Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai hukum.
Di sisi lain, OJK juga menggeledah aset Adrian Gunadi dan lainnya di Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran dari segi hukum.
“Upaya pemulangan Pak Adrian Asharyanto Gunadi ke Tanah Air sesuai hukum, bekerjasama dengan penegak hukum,” ujarnya.
OJK juga akan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan terhadap Adrian Gunadi dan pihak-pihak lain yang dianggap terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta tindakan-tindakan lain yang sesuai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, OJK menyelidiki dugaan penipuan di Investree dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk koordinasi dengan penegak hukum.
Jika mengacu pada laporan keuangan terbaru di situs resminya, Investree mencatatkan total modal sebesar Rp 48,81 miliar. Sedangkan liabilitasnya tercatat sebesar Rp 101,21 miliar.
Per 31 Desember 2022, aset Investree tercatat sebesar Rp 148,03 miliar. Aset tersebut berjumlah 101,75 miliar. Terdiri dari aset operasional dan non operasional sebesar Rp.
Rasio kredit macet pinjol (TWP90) Investree sebesar 16,44%, berdasarkan data yang tersedia di situs perseroan. Angka ini jauh lebih tinggi dari rata-rata industri dan merupakan salah satu angka tertinggi. (fsd/fsd) Simak videonya di bawah ini: Video: Investree Bangkrut dan Izin OJK Dicabut, Ketua AFPI Angkat Bicara Artikel berikutnya Adrian Gunadi, Profil Bos Pinjol Bangkrut yang Diburu OJK ke Luar Negeri