Jakarta, ILLINI NEWS – Izin edar sebanyak 16 produk kosmetik telah dibatalkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam peninjauan intensif peredaran kosmetik sejak September 2023 hingga Oktober 2024.
Puluhan produk kosmetik digunakan atau dijadikan obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles.
Tren penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik, namun banyak dilakukan dengan jarum suntik yang beredar, diketahui BPOM dan harus dihentikan, kata Presiden BPOM Taruna Ikrar seperti dikutip dalam siaran pers, Minggu (17/11). /2024).
Sesuai Peraturan BPOM tentang Tata Cara Penerbitan Pernyataan Kosmetik Nomor 21 Tahun 2022, Produk Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir, dan alat kelamin bagian luar. organ atau gigi dan mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan dan/atau menghilangkan bau badan atau menjaga kondisi tubuh.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum, microneedles, atau suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan melalui suntikan harus steril dan dikelola oleh tenaga medis.
Kosmetik bukanlah produk yang steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis serta tidak boleh bekerja di bawah lapisan epidermis kulit. Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan penggunanya.
Suntikan yang dilakukan dengan produk yang tidak tepat dan dilakukan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan mulai dari reaksi alergi hingga infeksi, kerusakan jaringan kulit hingga efek samping sistemik.
Taruna mengatakan: “Penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan dan harus didaftarkan sebagai produk obat.”
Berikut 16 produknya:
1. PDRN.S Bellavita2. Safir PDRN3. Ribeskin Superficial Pink Aging 4. Home Goddess Skin DNA Salmon Aja5. Mesologica MD Celluli6. Mesologica MD Seluli-D7. Bubuk Remah Rambut Mesologica MD8. Mesologica MD Exomatrix9. Saphir Aqua Jatuhkan 10. Curenex Lipo11. Solusi PPC Lipo Lab12. MCCM Deoksikolik13. Silikon Organik MCCM14. Selulit MCCM15. Asam Hyaluronic MCCM 116%. Koktail Vitamin C MCCM
Kosmetika yang dimaksudkan untuk digunakan sebagai obat dengan jarum atau microneedles dapat ditentukan berdasarkan khasiatnya. Produk-produk tersebut dilisensikan untuk didistribusikan sebagai kosmetik dan biasanya dalam bentuk cair dalam ampul, botol atau botol dengan atau tanpa jarum suntik. Namun pada label dan/atau promosi disebutkan bahwa pemberiannya dilakukan melalui suntikan.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM mendapat sanksi administratif berupa pembatalan nomor izin edar dan instruksi pemegang nomor izin edar untuk menarik kembali dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM secara tegas mewajibkan pelaku usaha untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya sesuai dengan barang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM menganjurkan agar tenaga medis selalu memperhatikan kategori produk yang akan diberikan kepada pasien.
BPOM juga menghimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang memiliki nomor izin edar dan tidak menggunakan produk kosmetik dengan jarum/microneedles. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar dan kategori produk melalui website cekbpom.pom.go.id dan aplikasi BPOM MOBILE.
Masyarakat juga diharapkan menjadi masyarakat yang cerdas, tidak menjadi korban iklan, dan selalu mengingat ÇekKLİK (periksa kemasan, label, izin edar dan tanggal kadaluwarsa). Apabila mengetahui, mempunyai informasi atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik tidak sesuai ketentuan, segera laporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Jika Anda mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk dan konsultasikan dengan dokter dan laporkan situasinya melalui email ke [email protected]/[email protected]. (wur) Simak videonya di bawah ini: Video: BPOM Bikin Suara Tentang Kosmetik Artikel Berikutnya Produsen Tuntut Ini untuk Industri Kosmetik