JAKARTA, ILLINI NEWS – Buruh mengklaim pemerintah telah mengusulkan formula baru untuk menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Wakil Ketua KSPI, Kahar S. Menurut Kahyono, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terungkap pemerintah mempunyai formula baru dalam menghitung UMP karena putusan UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi). Sementara rumus perhitungan UMP Peraturan Pemerintah (PP) No. didasarkan pada 51 Nomor 2023 sudah tidak berlaku lagi. Dalam aturan ini, UMP dihitung berdasarkan pengaruh inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks spesifik/α).
Formula baru yang diusulkan adalah inflasi plus alpha yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi, kata Kahar S. Cahyono, Kepala Divisi Komunikasi dan Media KSPI, Minggu (17/11/2024).
Namun usulan tersebut tidak diterima oleh kaum buruh. Pasalnya, Menteri Sumber Daya Manusia Yasirli, sapaan akrab Kahar, mengusulkan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri. Industri padat karya diusulkan memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,5, sedangkan industri padat modal memiliki nilai alpha 0,2 hingga 0,8. Sedangkan pegawai baru setuju nilai alpha 1,0-1,2.
“Serikat pekerja menolak usulan tersebut dan bersikeras bahwa formula seragam nilai alpha antara 1,0 dan 1,2 harus berlaku untuk semua industri tanpa kecuali,” kata Kahar.
Lantas dengan usulan rumus penghitungan baru, berapa jumlah pekerja yang didapat UMP 2025? ILLINI NEWS mencoba menghitung nilai UMP nasional tahun 2025 bagi pekerja. Artinya kalkulator UMP berasal dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sedangkan UMP akan dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi. Berikut hasilnya:
Rumus: UMP = Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi)
Merujuk data terkini, inflasi Oktober 2024 sebesar 1,71% dan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,95% pada triwulan III tahun 2024. Sedangkan indeks yang digunakan adalah 0,2 hingga 0,8.
UMP = 1,71% + (0,2 X 4,95%) yaitu 2,7% (nilai terendah jika faktor alpha 0,2)
UMP = 1,71%% + (0,8
Permintaan tenaga kerja
UMP = 1,71% + (1,2 Masih terendah! Artikel berikutnya Pimpinan Partai Buruh ngotot minta UMP naik 8-10%, rupanya begini perhitungannya