Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto mengkaji nomenklatur sejumlah layanan dan lembaga di pemerintahannya. Dampaknya, ratusan ribu pegawai negeri sipil (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), dipastikan akan mendapat pergantian jabatan akibat kebijakan tersebut. Bagaimana masa depan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai pemerintah yang terkena ‘mutasi’ ini?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah menjamin tukin PNS yang terdampak reorganisasi departemen tidak akan berubah. Ia mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan perintah menteri kepada PANRB yang memastikan adanya perubahan komposisi pegawai pemerintah.
“Kami membuat keputusan menteri yang akan menyesuaikan dengan kementerian lama,” kata Rini saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rini mencontohkan PNS Departemen Hukum dan HAM yang pindah ke Departemen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia mengatakan, gaji dan tukin PNS di Departemen Imigrasi akan sama seperti sebelumnya.
Rini mengatakan, syarat mengenai Tukin akan sama dengan PNS di dinas lain yang mendapat perubahan daftar nama. Intinya tidak akan merugikan ASN, kata Rini.
Rini mengatakan, kebijakan tersebut akan efektif pada masa transisi dan penyiapan struktur organisasi dan kepengurusan (OMS) kementerian/lembaga. Ia berharap SOTK K/L segera difinalisasi sehingga kebijakan gaji dan tunjangan segera bisa langsung berbasis pada masing-masing layanan.
“Departemen PANRB sedang mempercepat masalah ini, banyak yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
(rsa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Prabowo-Biden ‘Kopdar’ Sepakat Perluas Kerjasama RI – AS