Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Pemerintah mengumumkan sejumlah insentif berupa kredit pajak berupa PPnBM Dibayar Pemerintah (PPnBM DTP) dan PPN DTP yang diberikan untuk berbagai industri. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli dalam negeri.
“Untuk masyarakat menengah, pemerintah kembali memungut PPN atas harta benda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah. Sisanya Rp3 miliar dibayarkan,” Airlangga ujarnya saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung sektor konstruksi dan perumahan di dalam negeri.
“Hal ini juga melanjutkan kebijakan menjaga momentum perkembangan sektor perumahan sehingga menimbulkan multiplier effect yang besar bagi sektor konstruksi dan real estate,” kata Sri Mulyani. (dce/dce) Simak video berikut: Video: Rupiah Hampir Capai Rp 16.400/USD, Airlangga: Kami Tak Takut Artikel berikutnya Dampak PPN 12% yang Menakutkan: Ekonomi Terpuruk, merogoh kantong, mati daya beli