berita aktual Cara Urus Sertipikat Tanah yang Hilang, Ini Syarat dan Tahapannya

Jakarta, ILLINI NEWS Indonesia – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan, jika sertifikat tanahnya hilang, pemiliknya harus segera mengurus penerbitannya kembali. Pengolahan ini bisa dilakukan secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah).

“Sertifikat tanah merupakan hal yang mendasar bagi masyarakat karena merupakan salah satu bentuk jaminan hukum atas hak sah atas tanah di mata Negara. Sertifikat tanah yang juga mempunyai nilai ekonomi harus dilindungi oleh seluruh pemilik tanah,” kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harrison Mokodompis, dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024). 

Untuk proses penerbitan kembali sertifikat tanah yang hilang, ada serangkaian persyaratan dan proses yang harus diikuti. 

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan polisi yang hilang dan menerbitkannya dalam waktu satu bulan. “Satu bulan setelah iklan terbit tanpa ada keluhan dari siapapun, baru bisa dilakukan proses pembuatan sertifikat baru,” jelasnya.

Informasi tambahan mengenai pengurusan sertifikat tanah yang hilang, lanjutnya, dapat diakses secara online melalui aplikasi Touch My Land.

“Aplikasi Touch My Land dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore di gadget setiap pemilik tanah,” ujarnya seraya menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik sertifikat yang hilang, antara lain:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasa hukumnya dengan juri yang memadai

– Surat kuasa, jika dikuasakan

– fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK, serta surat kuasa jika dikuasakan harus dibandingkan dengan aslinya oleh petugas loket Kantah

– fotokopi akta pembentukan dan pengesahan badan hukum yang petugas bandingkan dengan aslinya (untuk badan hukum)

– fotokopi tanah yang hilang (jika ada)

– Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang/pencabutan hak

– Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

“Penerbitan sertifikat pengganti memakan waktu kurang lebih 40 hari kerja karena sertifikat telah hilang. Penggantian lahannya lebih baru, namun dengan data medan yang sama,” jelasnya.

“Buku tanah sendiri merupakan salinan yang datanya sama dengan sertifikat tanah. Disebut akta tanah bila dimiliki oleh masyarakat atau pemegang hak, sedangkan dokumen yang dipegang oleh Badan Pertanahan disebut Tanah,” kata Harrison. 

Di sisi lain, tambahnya, transformasi digital sertifikat tanah telah dilakukan.

“Sekarang masyarakat bisa mentransfer media dari sertifikat analog berupa buku ke sertifikat elektronik. Sertifikat ini juga masih bisa dicetak di atas kertas yang aman,” ujarnya.

“Pemilik juga bisa mengakses data sertifikat di aplikasi Touch Tanahku. Jadi Anda tidak perlu lagi khawatir jika terjadi kerusakan/kerugian akibat bencana. “Semua data disimpan di database kami,” kata Harrison.

(dce/dce) Tonton video di bawah ini: Video: Investasi Jumbo Web Services Amazon di Indonesia Artikel berikutnya Izin RI sudah tua dan rumit, kata Satgas Cipta Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *