Jakarta, ILLINI NEWS – Calon CPNS Kompetensi Inti (SKD) 2024 perlu mengetahui hal-hal ini agar tidak gagal dalam SKD.
Pertama-tama, Anda harus menghadiri ujian SKD setiap hari sesuai aturan kantor yang Anda lamar dan ingat jangan sampai terlambat.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, peserta harus mempunyai waktu lebih dari 60 menit sebelum pemilihan dimulai dan/atau sesuai petunjuk. setiap pekerjaan yang mereka minta.
Peserta terlapor melalui proses pendaftaran dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan peserta SKD CPNS 2024. Sebelum proses seleksi dimulai, panitia seleksi profesi juga akan memberikan (pansel) nomor identitas diri atau PIN pendaftaran kepada peserta.
Setelah itu, registrasi PIN akan ditutup 5 menit sebelum perencanaan keberangkatan dimulai. PIN Pendaftaran tidak diberikan kepada calon yang terlambat datang ke panitia seleksi sehingga tidak dapat memasuki ruang ujian untuk mengikuti ujian CPNS SKD 2024.
Kedua, peserta wajib membawa dokumen persyaratan. Jika Anda tidak membawa dokumen yang diperlukan saat ujian, Anda akan dianggap tidak dapat diterima.
Untuk itu peserta CPNS SKD 2024 wajib hadir minimal 60 menit sebelum ujian, membawa dokumen persyaratan ujian dan mengikuti peraturan CPNS SKD 2024 dengan CAT.
Pada saat mengikuti ujian SKD dan SKB CPNS 2024 dengan CAT BKN, harus membawa dokumen sebagai berikut:
1. KTP Asli, atau:
– Dokumen (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau copy
– Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
– Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan cetakan IKD.
2. Kartu calon
3. Bagi pelamar lainnya (tilok), harap membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI) yang dilarang dalam ujian CPNS CAT 2024.
Berikut daftar hal-hal yang tidak boleh diambil pada SKD CPNS 2024 atau SKB dengan ujian CAT:
– Sebuah buku
– Catatan
– Membaca
– Peralatan
– Pencetakan komputer
– Lihat
– Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
– Alat tulis kecuali pensil kayu
Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan tata tertib SKD CPNS 2024.
A. Peserta harus sudah hadir lebih dari 60 (enam puluh) menit sebelum pemilihan dimulai;
B. Peserta wajib membawa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/dokumen perubahan KTP asli/kartu keluarga asli/salinan kartu keluarga yang disahkan oleh yang berwenang; A
2) Asli identitas peserta ujian yang dipublikasikan melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
C. Peserta wajib mengenakan pakaian yang bersih dan rapi, berkemeja putih polos tanpa motif, tanpa celana/rok dengan panjang atau di bawah lutut berbahan kain hitam (tidak boleh kemeja, kemeja denim, dan sepatu). mengenakan jilbab berwarna gelap bagi yang berhijab;
D. Peserta wajib menyerahkan dokumen persyaratan kepada panitia untuk dilakukan verifikasi dan verifikasi bahwa peserta yang hadir merupakan calon terdaftar;
Telah. Peserta pemilu akan melihat wajah dan memindai barcode untuk mendapatkan nomor registrasi pribadi (alokasi nomor identifikasi pribadi akan berakhir 5 (lima) menit sebelum proses seleksi dimulai);
F. Peserta wajib menyimpan barang miliknya pada tempat yang telah ditentukan;
Tn. Peserta dilarang:
1) Membawa dan menggunakan buku, dompet, jam tangan, perhiasan dan asesorisnya dalam berbagai bentuk (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, alat elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone telepon atau lebih. alat komunikasi dan kamera lainnya dalam bentuk apa pun;
2) dibawa dengan senjata tajam atau sejenisnya;
3) Menggunakan komputer yang berbeda dengan aplikasi CAT;
4) Wawancara/komunikasi dengan peserta lain dalam proses seleksi;
5) Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada orang lain tanpa persetujuan komisioner dalam proses seleksi;
6) meninggalkan ruang pemungutan suara tanpa izin komisioner;
7) Membawa makanan dan minuman ke ruang pemilihan;
8) Merokok di ruang pemilihan;
9) Publikasikan jajak pendapat melalui media; A
10) Melakukan kegiatan penipuan dengan cara apapun.
H. Peserta wajib mendengarkan instruksi panitia sebelum sidang dimulai;
Saya. Selama uji coba, peserta harus melaporkan masalah kesehatan apa pun;
J. Peserta hanya boleh meninggalkan ruang seleksi apabila telah menyelesaikan soal seleksi dan mencatat nilainya serta meminta izin kepada tim pelaksana CAT BKN;
K. Peserta yang menyelesaikan tes dan mengambil barang yang tertinggal di brankas, segera meninggalkan tempat tes dengan tertib;
Aku. Sanksi bagi Peserta:
1. Mereka yang datang terlambat tidak dapat mengikuti pemilu dan dianggap tidak memenuhi syarat;
2. Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan dan menyatakan telah diberikan dokumen palsu tidak dapat mengikuti pemilu dan dianggap tidak memenuhi syarat;
3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak dapat mengikuti pemilu dan dianggap tidak memenuhi syarat;
4. Peserta yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) i. 8) akan tunduk pada saran dari tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta pemilu; A
5. Bagi yang melanggar larangan pasal g angka 9) dan angka 10) dipidana dengan pemberhentian. (haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: PNS, Karier Impian yang Bisa Diserang di artikel selanjutnya Soal Ujian SKD CASN 2024 Selesai, Ini Detailnya!