illini berita Kejagung Pastikan Tidak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi.

Ia menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di perusahaan impor gula Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung Abdul Kohr menegaskan tidak ada unsur politik dalam kasus tersebut. Menurut dia, penyidik ​​bekerja berdasarkan bukti-bukti.

Abdul Kohr mengatakan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (29/10/2024), “Tidak peduli siapa pelakunya, jika sudah menemukan cukup bukti maka penyidik ​​akan menetapkan orang penting sebagai seorang tersangka.” .

“Saya ulangi, sampai ada cukup bukti, saya tidak akan memilih atau mencari tahu siapa yang bersalah,” tegasnya.

Kohr menegaskan, penyidik ​​sudah melakukan pemeriksaan sejak Oktober 2023. Dalam kasus ini, ada sekitar 90 orang saksi yang diperiksa Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan tersebut terkait dengan penyelesaian cadangan gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Kementerian Perdagangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah Gula Kristal Putih (GKP).

Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga telah mengeluarkan izin impor melebihi kuota maksimal yang disyaratkan pemerintah.

(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Alasan Kejagung Bongkar Berkas Tom Lembong Artikel Berikutnya Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Pasir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *