illini berita KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

“Ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, hadiah atau janji yang diterima dari pejabat publik atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi. konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang penerima suap dan 2 orang pemberi suap sebagai tersangka. Kelima orang yang ditetapkan sebagai penerima suap ini merupakan pejabat Pemprov Kalsel dan orang kepercayaannya. Berikut lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

1. Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB)2. Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL)3. Chief Human Settlements and Enterprises Officer (PCO), Yulianti Erlynah (YUL)4. Kepala Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)5. Plt. Manajer tas. Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB)

Sedangkan 2 orang yang merupakan pengusaha ditetapkan sebagai tersangka suap. Diantaranya ada dua tersangka.

1. Prajurit, Sugeng Wahyudi (YUD)2. Prajurit, Andi Susanto (IR)

SHB dan lain-lain. telah ditetapkan sebagai tersangka operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ghufron mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan adanya keterlibatan Dinas PUPR Kalimantan Selatan dalam rekayasa pengadaan barang atau jasa untuk berbagai paket pekerjaan tahun anggaran 2024.

Ia mengatakan, beberapa paket pekerjaan diduga rencananya akan dimenangkan oleh pengusaha berinisial YUD dan AND. Beberapa paket pekerjaan tersebut antara lain pembangunan stadion sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan; dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terpadu provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut Ghufron, rekayasa yang dilakukan antara lain bocoran harga perkiraan harga itu sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang dibutuhkan untuk melelang. Rekayasanya, menurut dia, juga terjadi pada saat pekerjaan dilakukan sebelum kontrak.

Kabarnya, rekayasa ini dilakukan untuk mendapatkan YUD dan AND paket pekerjaan proyek tersebut. Selain itu, berdasarkan penunjukan tersebut, YUD dan AND diduga memberikan uang kepada berbagai pejabat Pemprov Kalsel.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk uang puluhan miliar rupee. Ghufron mengatakan, ditemukan satu kotak karton berisi satu miliar. Rp, diduga sebagai pajak sebesar 5% kepada SHB terkait pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat.

Sementara itu, uang lainnya sejumlah 12 miliar rupiah dan 500 dollar AS juga diduga merupakan bagian dari fee 5% kepada SHB terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Kalsel.

Ghufron mengatakan, setelah mengidentifikasi tersangka ini, KPK juga menangkap 6 tersangka lainnya. Di antaranya SOL, YUL, AMD, FEB Rutan Kelas I di Unit Rutan Negara Jakarta Timur, Gedung KPK K4. Sedangkan tersangka YUD dan AND berada di Rutan Negara Rutan Kelas I Cabang Rutan Jakarta Timur Gedung KPK C1.

Hingga saat ini penyidik ​​masih berusaha memastikan pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa pidana tersebut, kata Ghufron. (rsa/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Pejabat Kementerian Pertanian Pecat Suap Rp 700 Juta Lebih Artikel selanjutnya Demikian komentar mantan Direktur Taspen itu usai diperiksa 9,5 jam oleh KPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *