berita aktual Menkeu Jokowi Ungkap Ada Pengusaha Usul Naikkan PPN-Turunkan PPh Badan

JAKARTA, ILLINI NEWS – Kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% pada Januari 2025 masih terjadi. Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Perekonomian, Bambang Brodjonegoro pun angkat bicara soal asal muasal rencana kenaikan gaji tersebut.

Bambang yang juga mantan Menteri Keuangan pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo mengatakan, usulan tersebut sebenarnya sudah diajukan sejak ia menjabat Menteri Keuangan pada 2014 hingga 2016.

Saat itu, kata dia, usulan tersebut datang dari dunia usaha yang meminta pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan agar setara dengan Singapura.

Bambang mengatakan dalam program Cuap Cuap Cuan ILLINI NEWS, Minggu (29 Desember 2024): “Jujur saja, tawaran dari dunia usaha ini saya pribadi terima pada tahun 2015 saat saya masih menjabat Menteri Keuangan Kementerian. Ya, kata-kata ini telah bocor. “

“Jadi bagaimana kalau kita bersaing dengan Singapura, mendapat investasi besar, pajak penghasilan badan bisa diturunkan sampai kita bersaing dengan Singapura.” dia menekankan.

Bambang mengatakan, pajak penghasilan badan di Singapura saat itu masih rendah, hanya 17%, sedangkan di Indonesia masih sebesar 25% sebelum undang-undang harmonisasi perpajakan final disahkan pada tahun 2022. Kemudian turun menjadi 22% ketika diterbitkan. (UU HPP).

Namun ketika mendengar usulan tersebut, ia bertanya kepada pengusaha yang mengajukan usulan tersebut.

Pengusaha anonim ini menjawab, pemerintah bisa meningkatkan penerimaan pajak dari pengurangan pajak penghasilan badan dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap. Seperti diketahui, tarif PPN final dinaikkan secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022 dan menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai ketentuan UU HPP.

Mendengar jawaban tersebut, Bambang sangat terkejut dan tiba-tiba berpikir bahwa tidak adil jika pemerintah menurunkan pajak penghasilan badan dengan menaikkan tarif PPN. Sebab, PPN berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia tanpa memandang kaya atau miskin, sedangkan pajak penghasilan badan hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah membayar pajak atau mempunyai penghasilan tinggi.

“Jadi saya langsung tolak dan saya lihat butuh waktu lebih lama dari tahun 2015 sampai UU HPP ada pada tahun 2021, yaitu enam tahun ya? Ya, saya tidak tahu kenapa saya melakukan itu karena saya sudah tahu konsekuensinya. Seharusnya undang-undang menaikkan PPN,” kata Bambang.

Bambang menilai Indonesia tidak boleh bersaing dengan Singapura untuk menurunkan tarif pajak penghasilan badan karena karakteristik demografi dan geografisnya terlalu berbeda. Singapura hanyalah sebuah negara kepulauan kecil dengan jumlah penduduk yang sedikit, sedangkan Indonesia adalah negara kuno terbesar di dunia.

“Menurut saya persaingan ini tidak adil karena pajak apa pun yang diterima Singapura hanya untuk memenuhi kebutuhan 5 juta penduduk di 1 pulau, jadi Singapura memang perlu bermurah hati kepada warga Singapura. mereka mau harga lebih murah dari itu, itu tidak masalah,” pungkas Bombang.

(tfa/haa) Tonton video di bawah ini: Video: PPN 12% Berlaku pada 2025, Industri Konsumen Gagal Artikel Berikutnya Fenomena Kelas Menengah RI Makin Sulit, Pengusaha Bereaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *