Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (KC) telah memutuskan uji materi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembukaan Lapangan Kerja yang digugat buruh. Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mengesahkan 21 pasal, antara lain terkait pemutusan hubungan kerja, outsourcing, pekerja tidak tetap (PKWT), dan pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Weah tak berharap hakim Mahkamah Konstitusi menerima 70% tuntutan buruh terkait UU Cipta Kerja.
“Kemenangan besar ini sungguh luar biasa karena mampu membalikkan anggapan semua pihak bahwa buruh akan rugi, namun ternyata hakim Mahkamah Konstitusi punya pendapat berbeda, dan ini luar biasa bagi kami,” kata Andy Ghani kepada ILLINI NEWS, Jumat. . 11/11) /2024).
Andi kemudian menjelaskan sejumlah keputusan MK, misalnya pembatasan tenaga kerja asing dan pembatasan waktu bekerja di Indonesia. MK memutuskan agar tenaga kerja asing didampingi oleh tenaga kerja Indonesia.
Kemudian keputusan selanjutnya mengacu pada outsourcing yang dibatasi pada jenis pekerjaan dan paling lama 5 tahun, padahal sebelumnya tidak ada batasan jenis pekerjaan dan jangka waktu dalam UU Ketenagakerjaan.
“Majelis Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan gugatan mengenai gaji sektoral dan struktur gaji,” ujarnya.
Melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, peran dan wewenang Dewan Pengupahan kembali diberikan. Mahkamah Konstitusi juga memutus penghitungan gaji dan memasukkan unsur kehidupan layak.
Dia menjelaskan, dalam perhitungan gaji dalam putusan MK, iuran buruh diperhitungkan. Mahkamah Konstitusi kemudian menyetujui tindakan pemecatan tersebut tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang karena harus ada perundingan bilateral dan pemberitahuan kepada pekerja dan serikat pekerja.
Kemenangan dalam gugatan ini adalah milik seluruh buruh dan bangsa Indonesia, ujarnya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Pemerintah Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja Artikel Berikutnya RI Kalahkan Jepang-Inggris dalam Peringkat Daya Saing Airlangga: Berkat UU CK