berita aktual MK Korsel Diberi Waktu 180 Hari Buat Copot Presiden Yoon Suk Yeol

JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Korea Selatan Yun Suk-yeol akan diberhentikan dari kekuasaan dan fungsinya setelah salinan dakwaan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.

The Guardian melaporkan pada Sabtu (14/12/2024) bahwa pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk mencopot Yeon dari kursi kepresidenan atau mengangkatnya kembali. Jika ia dicopot dari jabatannya, pemilihan nasional untuk memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Hal ini menyusul pemungutan suara Parlemen Korea Selatan (Korea Selatan) untuk memilih Presiden Yoon Suk-yeol pada Sabtu (14/12/2024) waktu setempat. Ini adalah kedua kalinya badan legislatif negara bagian Ginseng mencoba mencopot Yeon dari kursi kepresidenan yang berusia 63 tahun setelah mengumumkan darurat militer pekan lalu.

Dengan demikian, 300 anggota asosiasi nasional menjadi anggota asosiasi tersebut. Tercatat ada 204 suara yang menyerukan pengunduran diri Yoon agar Presiden bisa mundur.

Partai oposisi utama Korea Selatan memuji pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol pada hari Sabtu sebagai “kemenangan bagi rakyat,” setelah parlemen negara tersebut melakukan pemungutan suara untuk memakzulkannya, Agence France-Presse melaporkan.

“Dakwaan hari ini adalah kemenangan besar bagi rakyat,” kata pemimpin Partai Demokrat Park Chan-dae usai pemungutan suara, AFP melaporkan pada Sabtu (14/12/2024). (ha/ha) Tonton video di bawah ini: Video: Krisis militer di Korea Selatan, Presiden Yoon meminta maaf setelah memanasnya Korea Selatan, staf Presiden berhenti setelah krisis militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *