Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) telah secara resmi mengajukan daftar koperasi sirkuit terbuka ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini mewakili transfer kekuatan peraturan dan pengawasan antara lembaga -lembaga ini.
Sesuai dengan otorisasi Undang -Undang. Berdasarkan Pasal 4 (UU P2SK) tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, OJK sekarang melakukan otoritas pengawasan dan peraturan koperasi yang terlibat dalam sektor keuangan.
Sebagai upacara transisi ini, Budi Arie Setiadi, seorang menteri koperasi Indonesia, menyerahkan daftar koperasi rantai terbuka kepada presiden Komisaris OJK, Mahendra Siregar pada hari Senin. 2025/13/1).
Menteri Koperasi Buda AIE mengatakan bahwa menurut Pasal 321 UUP2SK, Kementerian Koperasi (Kemenkop) diminta untuk mendukung koperasi dengan kegiatan bisnis terbuka, terutama dalam layanan keuangan, untuk memberikan informasi tentang pengawasan perusahaan. .
“Kami telah mengambil langkah -langkah di Kementerian Koperasi, termasuk sosialisasi Undang -Undang P2SK untuk Gerakan Koperasi dan Layanan Koperasi di seluruh Indonesia,” kata Menteri Kerjasama Buda, yang dikutip pada hari Selasa (20.01.20).
Dengan mengirimkan daftar koperasi loop terbuka di sektor jasa keuangan, Budi Arie meminta koperasi dalam tabungan dan pinjaman untuk segera meningkatkan manajemen koperasi karena manajemen perusahaan akan lebih intens dan lebih dalam dengan koperasi. OJK.
“Untuk lebih lanjut mengimplementasikan P2SK Act, kami secara aktif berkonsultasi dengan OJK di Kementerian Koperasi untuk menciptakan tim bersama,” jelasnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar, presiden Dewan Komisaris OJK, mengatakan kali ini untuk memproses daftar koperasi terbuka segera, yang diajukan oleh Kementerian Koperasi untuk melacak sesuai dengan peraturan tersebut.
“Tentu saja, kami akan terus berurusan dengan aturan OJK yang relevan, mulai dari lisensi dan, tentu saja, peraturan dan pengawasan, dan upaya pengembangan,” kata Mahendra.
Pada kesempatan ini, Mahendra menawarkan kerja sama dalam koperasi pendampingan dan pembinaan Indonesia, termasuk pengawasan dan penguatan tata kelola.
Selanjutnya, OJK mengelola informasi publik dan komunikasi mengenai proses pelacakan koperasi loop terbuka sesuai dengan undang -undang P2SK tentang pengembangan dan konfirmasi.
Selain itu, OJK terus bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Layanan Kerjasama Regional untuk memastikan bahwa semua proses pelacakan, termasuk izin OJK, lancar. (MKH/MKH) Tonton video di bawah ini: Video: OJK, disponsori oleh sektor pembiayaan, yakin bahwa bisnis RI PVML akan booming