Jakarta ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi protes para pengemudi ojek online (ojol) dengan mengatakan mereka tidak lagi masuk dalam daftar penerima bahan bakar minyak (BBM) yang didukung. Pidato ini terjadi setelah Bahlil beberapa kali menyampaikannya.
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam kajian internal Kementerian ESDM. Dia membenarkan, pemerintah belum mengambil keputusan siapa saja yang berhak menerima pajak bahan bakar.
“Saya sedang latihan, Saudaralah yang cepat mengambil kesimpulan. Ini latihan yang belum ada keputusan akhir. Yang jelas, semuanya akan kita lakukan dengan jujur,” kata Bahlil dalam pertemuan di Kementerian Gedung Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (29.11.2024).
Seperti diketahui, Bahlil awalnya mengisyaratkan ojek online tidak masuk dalam persyaratan penerima subsidi BBM (AFS). Ojol diyakini dikaitkan dengan kegiatan bisnis.
“Anda menggunakan sepeda motor untuk bisnis. Alhamdulillah, kalau sepeda motor, maka sepeda motor itu milik saudara-saudara kita yang membawa sepeda motor, tapi ada juga yang membawa saudara-saudara kita, ada yang datang kalau dibawa, hal-hal seperti ini kita bantu. . dan dia berkata dua hari yang lalu.
Sebelumnya, pengemudi truk juga bereaksi terhadap pernyataan Bahlil. Asosiasi Pengemudi Ojek Internet Indonesia menolak keras rencana tersebut, bahkan mengancam akan melancarkan protes massal jika pemerintah benar-benar melarang mereka menjadi CS Pertalite.
Igun Wikaksono, Ketua Umum Persatuan Pengemudi Ojek Indonesia Garda Online, mengatakan pernyataan Bahlil dinilai sebagai tantangan bagi para pengemudi ojek. Ide ini kami gunakan untuk menimbulkan gelombang protes besar-besaran di kalangan tukang ojek.
Sudut pandangnya disampaikannya kepada Detik.com, Kamis (28/11/) “Pidato yang disampaikan Pak Bahlil adalah pidato yang mengajak para tukang ojek untuk melakukan protes besar-besaran terhadap pemerintah, betapa salahnya pemerintah ini. ” 2024).
Igun menjelaskan, sejak 2018, kelompoknya meminta pemerintah tetap mengacu pada UU ojol sebagai angkutan umum dan nomor merah untuk mengidentifikasinya. Namun, pemerintah belum memenuhi persyaratan hukum yang diminta oleh pengemudi.
(pgr/pgr) Tonton video di bawah ini: Video: Sinyal Bahlila dan Ojola dilarang “minum” pertalite Artikel berikutnya Para pengemudi ojek online berdemonstrasi, menuntut keadilan harga dan undang-undang ketenagakerjaan