JAKARTA, ILLINI NEWS – Kejaksaan Agung RI menanggapi laporan Presiden Prabowo Subianto tentang narapidana korupsi yang divonis 50 tahun penjara. Kejaksaan sepakat mendukung pernyataan Presiden Prabowo.
Terkait pernyataan Presiden, kami sangat mendukung apa yang beliau sampaikan dan kami sangat responsif terhadap pernyataan beliau, kata Kepala Kejaksaan Agung RI Hurley Sirekar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung RI. detikcom.
Hurley menjelaskan, Kejaksaan Agung langsung merespons pernyataan Presiden Prabowo tersebut. Jaksa penuntut umum kini mengajukan banding atas hukuman 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moise, terdakwa kasus penipuan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Jadi, kami berkomitmen, kami sebenarnya sudah menempuh jalur hukum, kami sudah mengajukan banding dan sudah diajukan ke pengadilan, jelas Hurley.
Hurley juga menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo yang menyerukan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan triliunan rupee pemerintah. Terkait dengan pemidanaan, Kejaksaan Agung mematuhi ketentuan atau aturan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Praktik Korupsi (DPGOR).
Dia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini tengah menyiapkan permasalahan dan pokok-pokok argumentasi terkait memori banding tersebut. Karena para pihak belum menerima salinan putusan, maka penyusunan memori banding dilakukan dengan menggunakan catatan persidangan.
“Saat ini, pesta penutupan publik sedang fokus menyiapkan poin-poin atau poin-poin argumentasi terkait rujukan banding. Ya, kami memang berkomitmen, meski masih menunggu salinan putusan, tapi karena catatan dari putusan tersebut. sidang yang dilakukan oleh kuasa hukum penutup, maka itu bisa kita jadikan pedoman,” jelas Hurley.
“Berdasarkan dalil-dalil yang kami kemukakan dan dari sudut strategi yang diajukan, kami mengetahui bahwa putusan umum mengharuskan saksi dipidana 12 tahun penjara, padahal yang divonis hanya 6,5 tahun dan 5 bulan, betul 6,5 tahun, jadi sekali lagi kami dukung apa yang disampaikannya, kami tanggapi dengan melakukan upaya banding,” tutupnya.
Sementara itu, Zaynur Rohman, peneliti Pusat Penelitian Anti Korupsi (BUGAT), mencontohkan laporan Prabowo yang merekomendasikan hukuman penjara hingga 50 tahun karena korupsi.
Zaenur memahami kekhawatiran Prabowo terhadap korupsi berskala besar di Indonesia dan rendahnya jumlah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada individu yang korup. Namun, kata dia, sebaiknya hargai putusan pengadilan sebagai produk lembaga peradilan.
Dikutip dari detikcom, setiap cabang pemerintahan memiliki fungsi dan perannya masing-masing.
Diketahui, kasus yang diutarakan Prabowo berujung pada kasus korupsi yang menjerat Harvey Moise. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, dimana salah satu terdakwanya adalah Harvey Moise. Harvey kemudian dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. (fab/fab) Tonton videonya di bawah ini: Video: Harvey Moyes banding atas keputusan beri aturan baru lalu aturan Artikel selanjutnya Helena Lim Beli 29 Tas Branded dari Tin Bribe, Ini Daftarnya