JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnekar) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditunda. Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 terkait Pengupahan, batas waktu penetapan upah minimum adalah 21 November atau besok.
“Iya ditunda,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Inda Angoro Putri kepada ILLINI NEWS, Rabu (20/11/2024).
Indah menargetkan pengumuman UMP 2025 sebelum akhir Desember 2024.
Paling lambat sebelum akhir Desember, katanya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Noorjaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membocorkan penetapan UMP 2025 akan ditunda. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja, pemerintah belum memiliki aturan dan formula perhitungan baru.
“Dewan pengupahan kita sejauh ini belum ada rapat. Kita tunggu pemerintah menyiapkan aturannya,” jelasnya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Pengumuman UMP 2025, Jateng Masih Paling Rendah! Artikel Selanjutnya Menaker Yasirly Beri Bocoran Soal UMP 2025, Ini Detailnya