Jakarta, ILLINI NEWS-Financial Services Authority (OJK) merilis aturan baru mengenai industri asuransi kesehatan pada tahun 2025, yang mencakup peraturan standar perusahaan yang asuransi, produk asuransi, jenis dan ketentuan dalam produk asuransi. kebijakan. Koordinasi atau koordinasi COB, dengan bantuan perjanjian kerja sama dengan Badan Pengorganisasian Jaminan Sosial atau BPJ’s Health, Dewan Penasihat Medis dan pihak lain, berharap bahwa Achimad Permanea mengendalikan OJ baru ini. dibutuhkan dalam pengembangan pembangunan. Pengembangan industri asuransi syariah, termasuk penerima (COB). Kebutuhan asuransi tidak dihilangkan dan upaya apa yang diperlukan untuk memperkuat industri asuransi Syariah, seperti lebih banyak demensia, seperti industri asuransi? Sariah, direktur presiden Ilyanz Life, Indonesia, Achmaid. Dialog dengan Permas lebih dari sekadar dialog.
illini news Video: Bos Asuransi Syariah Minta OJK Atur Klaim-Skema CoB Dengan BPJS
