Jakarta, ILLINI NEWS – Sejak ditulis pada 20-8 penyusun naskah akademik UU Perampasan Barang dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Hussein. Yunus juga membantah RUU ini tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia yang menganut sistem civil law, sebab rumusan undang-undang perampasan aset telah melalui studi banding mulai dari Belanda dan Perancis hingga Kolombia dan Swiss yang memiliki sistem yang sama dengan Republik. Indonesia. Ada pula kajian dan penerapan sistem hukum Common Law yang dianut Amerika Serikat dan Australia. Yunus menilai penundaan dan pengabaian ini sudah terlalu lama sejak tahun 2008 dan menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dan DLR dalam pemberantasan korupsi. Bagus. padahal korupsi di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Bagaimana pendapat para ahli tentang kendala pengesahan undang-undang perampasan aset. Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Redaksi RUU Sita RUU Akademik dan Kepala PPATK 2002-2011, Yunus Husein di Power Lunch, ILLINI NEWS (Rabu, 20/11/2024)
Related Posts
illini berita Wilayah RI Ini Terbukti Bisa Kaya Raya Tanpa Pajak, Cek Rahasianya
Jakarta, ILLINI NEWS – Perpajakan merupakan salah satu alat kebijakan yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan suatu daerah atau negara.…
illini berita Nantikan Hasil PDB RI Esok Hari, Dolar Kembali Naik ke Rp15.750
Jakarta, ILLINI NEWS – Nilai tukar rupiah sedikit terdepresiasi terhadap dolar AS menjelang hasil Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia triwulan…
illini berita Ramai-Ramai Media Asing Sorot Prabowo Sebelum Dilantik, Ada Apa?
JAKARTA, ILLINI NEWS – Beberapa media asing kini menampilkan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Hal ini bertepatan dengan pelantikan Prabowo menggantikan…