Jakarta, ILLINI NEWS – Masyarakat mendukung kehadiran BPJS kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan murah dan terjangkau. Kebanyakan orang bisa mendapatkan perawatan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri
Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Meski merupakan layanan asuransi kesehatan, BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar iuran setiap bulannya. Namun tidak semua penyakit bisa disembuhkan dengan pekerjaan ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sekitar 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini mencakup jenis penyakit tertentu, serta obat-obatan dan alat kesehatan tertentu.
21 penyakit tidak ditanggung BPJS;
1. Penyakit yang berupa wabah penyakit atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Gigi untuk meluruskan setrika.
4. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan kriminal, misalnya pencabulan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat melukai diri sendiri atau percobaan kematian dengan sengaja.
6. Penyakit akibat meminum minuman beralkohol atau menggunakan narkoba.
7. Pengobatan infertilitas atau kemandulan.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, misalnya pertengkaran.
9. Pelayanan kesehatan yang diberikan di luar negeri
10. Pengobatan dan prosedur medis eksperimental atau eksperimental.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional dinyatakan tidak efektif menurut penilaian teknologi kesehatan.
12. Perlindungan.
13. peralatan kesehatan rumah sakit.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan permintaan Anda dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tidak terafiliasi dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap kesehatan atau cedera yang disebabkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja, ditanggung oleh program asuransi kecelakaan kerja atau ditanggung oleh pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin dalam polis asuransi kecelakaan di jalan raya harus dilaksanakan sepanjang nilai pertanggungan dalam polis asuransi jalan raya sesuai dengan hak kelompok kesehatan.
18. Pelayanan kesehatan lainnya dirujuk ke Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan disediakan dalam sistem kesehatan masyarakat.
20. Layanan sudah tercakup dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak ditanggung oleh asuransi kesehatan disediakan.
(luc/luc) Lihat di bawah: Video: Persiapan New York Menyongsong Tahun Baru 2025 Article Index 21 Pelayanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS, Wajib Tahu!