Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah Belgia baru saja mengesahkan undang-undang yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja seks. Undang-undang baru ini menjadikan Belgia negara pertama di dunia yang memberikan hak kerja legal kepada pekerja seks.
Menurut BBC, pekerja seks berhak mendapatkan kontrak kerja formal, asuransi kesehatan, pensiun, cuti melahirkan, dan cuti sakit. Pada dasarnya pekerja seks akan diperlakukan seperti pekerja di sektor lain.
“Ini kesempatan bagi kita untuk hidup sebagai manusia,” kata Sophie (bukan nama sebenarnya), salah satu pekerja seks.
Ada puluhan juta pekerja seks di seluruh dunia. Pekerjaan seks dilarang di Belgia pada tahun 2022 dan legal di banyak negara seperti Jerman, Yunani, Belanda, dan Turki.
Namun, penetapan hak dan kontrak buruh merupakan yang pertama di dunia.
Peneliti Human Rights Watch Erin Kilbride mengatakan: “Ini adalah langkah terbaik yang pernah kami lihat di mana pun di dunia.” “Kami membutuhkan setiap negara untuk bergerak ke arah itu.”
Namun, para kritikus mengatakan industri seks mengarah pada perdagangan manusia, eksploitasi dan pelecehan yang tidak dapat dicegah oleh undang-undang ini.
Julia Crumière, seorang sukarelawan di Isala, sebuah LSM yang membantu pekerja seks di jalanan Belgia, mengatakan: “Ini berbahaya karena hal ini menormalkan profesi yang pada dasarnya mengandung kekerasan.”
Sementara bagi banyak pekerja seks, bekerja adalah sebuah kebutuhan dan hukum harus segera ditegakkan.
Keputusan Belgia untuk mengubah undang-undang tersebut merupakan hasil dari protes berbulan-bulan pada tahun 2022, yang dipicu oleh kurangnya dukungan pemerintah selama pandemi Covid-19.
(hsy/hsy) Tonton videonya di bawah ini: Video: Resmi dibuka, Jakarta