Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran kosmetik pada periode September 2023 hingga Oktober 2024. Berdasarkan pengawasan tersebut, terungkap 16 (enam belas) produk kosmetik yang digunakan atau terapkan sebagai obat dengan jarum atau microneedles.
Meluasnya penggunaan produk yang terdaftar sebagai kosmetik tetapi digunakan dengan jarum suntik telah diungkap oleh BPOM dan perlu ditindaklanjuti, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan pers yang dikutip ILLINI NEWS, Rabu (13/11/2024). .
Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Kosmetik, Produk Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti kulit ari, rambut, kuku, bibir, dan alat kelamin bagian luar, atau gigi dan selaput lendir mulut khususnya untuk membersihkan, mengharumkan, mengubah penampilan dan/atau menghilangkan bau badan atau melindungi atau memelihara kondisi tubuh yang baik.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan jarum atau microneedle atau digunakan melalui suntikan tidak termasuk dalam kategori kosmetik. Produk yang digunakan melalui suntikan harus steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik bukanlah produk yang steril dan umumnya dapat digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis serta tidak dimaksudkan untuk menimbulkan efek di bawah lapisan epidermis kulit. Oleh karena itu, meskipun produk ini terdaftar sebagai kosmetik, namun tetap melanggar peraturan dan membahayakan kesehatan konsumen.
Suntikan yang dilakukan dengan produk yang tidak tepat dan digunakan oleh tenaga non medis menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari reaksi alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, hingga menimbulkan efek samping sistemik.
– Penggunaan kosmetik dengan cara disuntikkan sangat berbahaya bagi kesehatan. Produk seperti ini masuk kategori produk obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat, kata Taruna.
Kosmetika yang ditemukan digunakan sebagai obat dengan menggunakan jarum suntik atau microneedles dapat dikenali dari khasiatnya. Produk seperti ini mempunyai izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cair dalam ampul, vial atau botol dengan/tanpa semprotan. Namun, pada label dan/atau promosi disebutkan bahwa ini diterapkan melalui suntikan.
BPOM telah memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut berupa pencabutan nomor izin edar dan memerintahkan pemilik nomor izin edar untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
BPOM sangat mendorong pelaku usaha untuk menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha wajib mendaftarkan produknya sesuai dengan barang yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM mengimbau tenaga medis untuk selalu mewaspadai kategori produk yang digunakan pada pasien.
BPOM juga menghimbau masyarakat untuk membeli dan menggunakan produk kosmetik yang memiliki nomor izin edar dan tidak menggunakan produk kosmetik yang diberikan dengan jarum suntik/microneedles. Tenaga medis dan masyarakat agar selalu mengecek nomor izin edar dan kategori produk melalui website cekbpom.pom.go.id dan aplikasi BPOM MOBILE.
Penonton juga diharapkan menjadi masyarakat yang cerdas, tidak mudah terpengaruh iklan, dan selalu mengingat CekKLIK (Periksa Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluwarsa). Segera lapor ke BPOM melalui contact center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, jika mengetahui, mempunyai informasi atau mencurigai kegiatan pembuatan atau distribusi atau pemasaran kosmetik telah sesuai dengan ketentuan.
Jika mengalami efek kosmetik yang tidak diinginkan, segera hentikan penggunaan produk dan konsultasikan ke dokter, lalu laporkan melalui email [email protected]/[email protected] Daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya dapat dilihat di sini ( miq/miq) Simak videonya di bawah ini: Video: BPOM buka suara soal biaya tambahan kosmetik Artikel selanjutnya Kepala BPOM ungkap alasannya mengapa harga obat di Indonesia masih mahal