berita aktual Penjelasan Lengkap Kemenag Kenapa “Beer” & “Wine” Bersertifikat Halal

Jakarta, ILLINI NEWS – Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) buka suara terkait produk minuman bernama “Tyul”, “Tuak”, “Beer” dan “Yine” yang mendapat sambutan. Sertifikat halal.

BPJPH Kementerian Agama RI menegaskan kontroversi di media sosial yang terjadi saat ini terkait dengan nama produk yang digunakan.

Kepala Pusat Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salmat Burkhanuddin mengatakan produk tersebut telah melalui proses sertifikasi Halal dan mendapat penetapan Halal sesuai mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat tidak boleh ragu bahwa produk yang bersertifikat halal dijamin halalnya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat penetapan halal dari Komite Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.” Kata Mamat dikutip dari situs resmi BPJPH Kementerian Agama RI, Sabtu (5/10/2024).

Kedua, penamaan produk halal sebenarnya sudah diatur dalam peraturan melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga fatwa MUI 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat bersertifikat halal. , “lanjutnya.

MMT menjelaskan, aturan tersebut menekankan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi Halal jika nama produknya bertentangan dengan syariat Islam, etika, atau kesusilaan yang berlaku pada perusahaan.

Menurutnya, banyak produk yang mendapat persetujuan halal dari Komite Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal karena adanya perbedaan pendapat mengenai nama produknya.

Misalnya, data sistem Sihalal menunjukkan 61 produk bertanda “Alec” mendapat sertifikat halal dari Komite Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sedangkan produknya disebut “bir”, 8 produk mendapat sertifikasi Halal dari MUI dan 14 produk dari Komite Fatwa.

MMT menjelaskan, produk yang disetujui halalnya oleh Komite Fatwa MUI menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pengawas Halal (LPH), terutama melalui LPH LPPOM. Perbedaan ini hanya merujuk pada nama produk, bukan kehalalan bahan atau cara pembuatannya proses.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa produk yang namanya menggunakan kedua kata tersebut adalah halal yang ditetapkan oleh Komite Fatwa MUI, serta produk yang telah diperiksa dan/atau diperiksa oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. .Sisanya dari institusi”. Mama menjelaskan.

Apalagi, kata Mama, hal ini mencerminkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi Halal. Pembedaan ini hanya sebatas pada soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama tersebut, namun tidak berkaitan dengan aspek kehalalan bahan dan proses yang telah disetujui halalnya. (dce) Saksikan video di bawah ini: Video: Parle Resto & Cafe, Tingkatkan Pengalaman Kuliner Indonesia!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *