illini news Perhatian! Kemenag Umumkan Nikah di Hari Libur Tak Dilarang

Jakarta, ILLINI NEWS – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal informasi larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Husby membenarkan, tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan di luar KUA, baik di hari kerja maupun hari libur. 

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan kelompok pada tahun 2025.

Pernyataan Kementerian Agama ini menanggapi tersebarnya informasi di media sosial mengenai larangan menikah pada hari libur resmi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 100 Tahun 2019 tentang larangan menikah pada hari libur resmi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

“Kami ingin menegaskan bahwa peraturan ini tidak menghalangi pasangan untuk menikah di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” jelas Anna, mengutip keterangan yang dimuat pada Sabtu (19/10/2024) di situs resmi Kementerian Agama.

Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi pada hari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak menyelenggarakan pernikahan kantor, tambahnya.

Perlu diketahui, hanya kantor KUA yang cuti, bukan petugas penghulu, imbuh Anna.

Anna juga menyatakan, PMA akan mulai berlaku hanya tiga bulan setelah penandatanganannya.

Dijelaskannya, “Penerapan Otoritas Moneter Palestina memerlukan waktu untuk beradaptasi, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.”

Menurut dia, pelayanan pencatatan perkawinan diatur dengan undang-undang. Selama memenuhi syarat, pasangan tetap bisa menikah di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan nikah yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Kami berharap hal ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar wilayah KUA. Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam proses pencatatan nikah,” ujarnya.

Anna menambahkan, ke depan Kemenag akan lebih banyak melakukan kegiatan sosialisasi terkait PMA. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perkawinan, menetapkan hari libur resmi dan hari libur tahun 2025.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan hari libur bersama pada tahun 2025. Penetapan hari libur nasional juga menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin merayakan pernikahan. Karena pemerintah tidak ada larangan pernikahan pada hari libur nasional tahun 2025.

Penetapan hari libur nasional tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hari libur nasional dan hari libur bersama tahun 2025 yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama (Minaj) Yaqut Khalil Qoumis, dan Menteri Tenaga Kerja (Minakr). ) diwakili oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Waminakr), Afriansyah Nur, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullahi Azwar Anas.

Penandatanganan perjanjian SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengatakan: “Pemerintah menetapkan pada tahun 2025 terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama seperti pada tahun 2024, yaitu 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.” Al-Muhajir Effendi dalam sambutannya. Pernyataan resmi dikutip Sabtu (19/10).

Mehajer menjelaskan, penetapan hari libur bertujuan untuk menjadi pedoman bagi pelaku perekonomian dan swasta dalam beraktivitas serta menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga dalam merencanakan program kerja tahun 2025.

Mehajer mengatakan, identifikasi SKB ini mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 terkait hari libur. Setelah penandatanganan piagam ini, Kementerian Tenaga Kerja akan merumuskan aturan terkait cuti bersama dan cuti sektor swasta.

Mohajer melanjutkan, “Untuk jaringan ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.”

Sementara itu, Menteri PAN-RB Abdullahi Azwar Anas mengatakan, selain 27 hari libur nasional dan cuti kelompok, akan ada tambahan satu hari lagi yang akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri. Akan tiba saatnya pemilihan presiden daerah dilaksanakan pada waktu yang bersamaan, yaitu pada 27 November 2024.

“Awalnya hal itu dibicarakan bersama, setelah 27 hari, setelah 27 November. Pilkada serentak juga akan menjadi hari libur, tapi nanti KPU akan mengusulkan ke presiden, baru akan keluar keputusan presiden untuk menyelenggarakan pemilu serentak, jadi ada tidak ada pemilu serentak,” kata Menteri PAN Abdullah Azwar Anas : “Itu akan menjadi keputusan presiden tersendiri.” (dce) Tonton video di bawah ini: Video: Mengurangi keuntungan bisnis kopi sambil mengecilkan dompet kelas menengah. Tak sempat berlibur? Tenang saja, bulan depan masih ada libur massal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *