berita aktual 45 Perusahaan Asuransi & Reasuransi Belum Penuhi Syarat Modal Minimum

JAKARTA, ILLINI NEWS – Hingga Agustus 2024, masih terdapat 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi persyaratan permodalan yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga memperbolehkan pelaku industri memenuhi persyaratan ekuitas tersebut setelah tahun 2026. 

Dari total 45 perusahaan, 23 perusahaan asuransi non jiwa dan 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi kebutuhan modal sebesar DKK 250 miliar. Rp. Sedangkan 3 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 2 perusahaan asuransi umum syariah belum mencapai ketentuan modal minimum sebesar 100 miliar. Rp. Lalu ada perusahaan reasuransi yang tidak memenuhi kebutuhan modal DKK 500 miliar. Rp dan 1 perusahaan reasuransi syariah yang tidak memenuhi persyaratan modal minimum 200 miliar. Rp.

“Peningkatan modal asuransi merupakan salah satu fokus OJK dalam penguatan dan pengembangan sektor asuransi. Ketentuan tersebut dirinci melalui penerbitan POJK 23/2023 tentang Izin Usaha dan Lembaga Perasuransian,” ujar Ogi Prostomiono, CEO Asuransi dan Penjaminan OJK. Pemantauan dana pensiun pada FGD Dewan Komisioner OJK dengan media massa pada Selasa (8/10/2024).

Sementara perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan modal minimum sebanyak 100 perusahaan dengan rincian 34 perusahaan asuransi jiwa, 49 perusahaan asuransi umum, 6 perusahaan asuransi jiwa syariah, 4 perusahaan asuransi umum syariah, dan 7 perusahaan reasuransi.

Selain itu, OJK mengelompokkan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat atau peringkat permodalan, sama halnya dengan perbankan. Sedangkan di bidang perbankan dibagi menjadi 4 golongan yaitu KBMI I hingga KBMI IV, sedangkan di bidang asuransi hanya dibagi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Asuransi Berbasis Ekuitas (KPPE) I dan II.

Kategori tier masing-masing KPPE I tahun 2028 adalah asuransi jiwa dan asuransi non-jiwa dengan modal minimal 500 miliar. Rp. Hingga Agustus 2024, sebanyak 28 perusahaan asuransi jiwa dan 28 perusahaan asuransi non-jiwa telah memenuhi persyaratan modal minimum. Sedangkan untuk Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Umum Syariah KPPE I, kebutuhan modal minimum pada tahun 2028 sebesar Rp 200 miliar dan saat ini terdapat 6 Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang patuh terhadap peraturan dan 2 Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang mengikuti ketentuan tersebut. persyaratan.

Sedangkan kebutuhan modal minimum reasuradur KPPE I adalah Rp 1 triliun pada tahun 2028, dan saat ini terdapat 3 reasuradur yang memenuhi persyaratan tersebut. Jadi untuk Perusahaan Reasuransi Syariah KPPE I kebutuhan modal minimum pada tahun 2028 adalah Rp 400 miliar dan hingga saat ini belum ada perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan tersebut.

Jadi untuk KPPE II, perusahaan asuransi jiwa dan asuransi non-jiwa harus memiliki modal minimal Rp 1 triliun pada tahun 2028. Saat ini, terdapat 24 perusahaan asuransi jiwa dan 17 perusahaan asuransi non-jiwa yang memenuhi persyaratan tersebut. Untuk Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Umum Syariah KPPE II modal minimum pada tahun 2028 sebesar Rp 500 Miliar dan 5 perusahaan asuransi jiwa syariah telah memenuhi persyaratan permodalan dan 2 perusahaan asuransi umum syariah telah memenuhi modal minimum.

Terakhir, modal minimum perusahaan reasuransi KPPE II ditetapkan sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2028, dan sudah ada 1 perusahaan yang memenuhi persyaratan tersebut. Sedangkan untuk reasuransi syariah KPPE II, modal minimum pada tahun 2028 sebesar Rp 1 triliun dan belum ada perusahaan yang mampu memenuhi persyaratan tersebut.

 

(ayh/ayh) Simak video berikut ini: Video: Jadi Tulang Punggung Asuransi, Peran Reasuransi di Era Jokowi Artikel Berikutnya Aset Industri Asuransi RI-Dappen Tumbuh 3% Jadi Rp 1,208 Triliun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *