Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan data Badan Siber dan Kriptografi Nasional (BSSN) mencatat 7 juta data dari 450 instansi di Indonesia dibagikan secara gelap secara online. Bahkan 3% diantaranya terkait dengan sektor keuangan.
Melihat hal tersebut, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK Sofia Vatimen menekankan perlunya penguatan industri untuk menciptakan infrastruktur digital yang kuat dan aman. Sebagai regulator, OJK juga mendorong penguatan keamanan siber melalui serangkaian regulasi.
Termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 11/POJK.03/2022 penerapan teknologi informasi pada bank umum. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada bank umum dalam rangka meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas layanan keuangan.
Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tahun 2021 No. 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Pada Entitas Jasa Keuangan Non Bank.
“Dengan kewenangan UU PPSK yang mengawasi sektor keuangan digital, OJK mempertimbangkan untuk menerbitkan pedoman keamanan siber dan kode etik penggunaan ITSK AI. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap menurunnya kepercayaan digital,” ujarnya. . . Sofia pada Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Selain itu, OJK juga menghimbau para pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan tata kelola, risiko, dan kepatuhan (GRC) guna mendukung peningkatan kualitas layanan keuangan serta upaya perlindungan masyarakat. (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Dampak Anjloknya Daya Beli, Penurunan Penyaluran Berbagai Kredit Keuangan Artikel selanjutnya Video: OJK bahas roadmap penguatan BPD 2024-2027 dengan – Pembentukan KUB