berita aktual Bank Bangkrut RI Tambah Lagi Jadi 19, Terbaru dari Cimahi

JAKARTA, ILLINI NEWS – Jumlah Bank Ekonomi Rakyat (BPR) yang kembali pulih dari keterpurukan menjadi bank ke-19 pada tahun ini. BPR yang tumbang kali ini adalah Bank Ekloman Rakyat (BPR) Kenkana PT Bank yang beralamat di JL. Raya Chimandi (Silambar) no. 271, Kel. Sigurgur Tengah, Kecamatan Simahi Tengah, Kota Simahi, Provinsi Jawa Barat.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian merancang proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi BPR. Pembayaran jaminan simpanan nasabah dan proses likuidasi bank akan dilakukan oleh Badan Jasa Keuangan (OJK) berizin BPR Kencana mulai 16 Desember 2024.

Untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai ketentuan terkait, dan LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk mengidentifikasi simpanan yang ada. Pembayaran, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan oleh LPS dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk membayar klaim jaminan nasabah BPR Kencana diambil dari dana LPS.

Nasabah dapat melakukan pengecekan ke BPR melalui kantor Kencana atau website LPS (www.lps.go.id) pada saat pembayaran jaminan simpanan nasabah BPR diumumkan oleh LPS. Bagi peminjam bank dapat menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR Kenkana untuk pelunasan angsuran atau pinjaman.

Sekretaris Jenderal LPS Institute Jimmy Ardianto mengimbau nasabah BPR Kencana tetap tenang, membayar klaim penjaminannya dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses likuidasi bank yang menurutnya bisa saja terjadi, jangan percaya. Membantu nasabah dalam membayar klaim jaminan simpanan dengan imbalan atau pembayaran.

Selain itu, perlu diketahui nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang nantinya dapat mentransfer tabungannya ke bank lain terdekat jika simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan melalui LPS Bisa pergi dengan pelanggan. Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menitipkan uangnya di bank, karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah yang dijaminkan oleh LPS, nasabah disarankan untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. Persyaratan 3T tersebut harus dicatat dalam pembukuan bank, dan tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah didasarkan pada tingkat bunga yang dijaminkan. Tidak lebih. LPS tidak boleh melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.

Apabila nasabah memerlukan informasi tambahan mengenai penerapan penjaminan simpanan dan pembatalan BPR Kenkana, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS (Puslinfo) di 154.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *