illini news BNI (BBNI) Blokir 4.249 Rekening Terindikasi Judi Online

Jakarta ILLINI NEWS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) menutup 4.249 akun yang menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online hingga akhir November 2024. Total saldo rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menegaskan, pemblokiran tersebut merupakan wujud nyata dukungan BNI terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan non-perjudian.

Royke mengatakan, sejumlah strategi telah dilakukan BNI untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pemangku kepentingan dalam aktivitas perjudian online.

“BNI telah berupaya keras untuk mencegah pembobolan akun terkait penghapusan perjudian online,” kata Royke dalam keterangan resminya dikutip, Jumat (12/06/2024).

Royke menjelaskan, langkah awal yang dilakukan BNI adalah dengan melakukan patroli online melalui metode browsing online. Sistem ini memungkinkan BNI untuk mendeteksi dan memantau situs game online yang menggunakan rekening BNI.

Dalam melakukan identifikasi, BNI menyarankan agar institusi terkait memblokir akses terhadap Website serta melakukan tindakan nyata terhadap rekening terkait.

Langkah kedua adalah memperkuat kebijakan pengendalian perjudian online, kata Royke. Penguatan sistem kendali dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi model operasi game online yang saat ini terus diperbarui dengan model operasi game online terbaru.

Selain itu, audit juga dilakukan melalui Manajer Jasa Keuangan (OJK) SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terkait dengan aktivitas perjudian online untuk penutupan akun segera.

“Data pemegang rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC BNI on-board. Sistem ini memastikan yang bersangkutan tidak dapat membuka rekening baru di BNI sehingga mengurangi risiko penyalahgunaan di kemudian hari.”

Pak Royke menjelaskan, BNI juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah antara lain Aparat Penegak Hukum OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Operasi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan lain-lain. Institusi terkait. Kolaborasi ini memungkinkan dilakukannya langkah-langkah yang efektif dan terkoordinasi untuk menghilangkan perjudian online.

Tak hanya itu, BNI turut aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya jual beli rekening yang kerap membuka peluang terjadinya kejahatan keuangan, termasuk perjudian online. Literasi ini disebarkan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Melalui langkah tersebut, lanjut Royke, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan andal sekaligus melindungi nasabah dari kemungkinan kerugian finansial.

“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutup Royke. (mkh/mkh) Simak video berikut ini: Video: Pertarungan Untung 4 Bank Besar: BRI, BCA, BNI, Mandiri, Ini Pemenangnya! Artikel Berikutnya Hilangkan Judi Online BNI (BBNI) Blokir 214 Rekening

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *