berita aktual BRI Tanggapi PP Tentang Piutang Macet UMKM

JAKARTA, ILLINI NEWS – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan tersebut memberikan payung hukum bagi bank-bank BUMN untuk mengurangi penagihan kredit macet di sektor UMKM.

BRI mengapresiasi tindakan cepat pemerintah dalam menerbitkan PP tersebut, kata Supari, Direktur Bisnis Ritel BRI. Saat ini, BRI sedang menunggu versi PP tersebut dan kemudian akan mengembangkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan terkait dapat diterapkan dengan tepat.

Dalam keterangannya, beliau mengatakan, “Dengan kebijakan ini, para pelaku UMKM yang sebelumnya sempat masuk daftar hitam (blacklist) namun tidak bisa mengakses pembiayaan, namun masih memiliki potensi usaha, kini memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan kembali sehingga dapat melanjutkan usahanya.” Dikutip Rabu (6/11/2024).

Supari berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.

Ia menyimpulkan: “BRI optimis kerja sama yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan dapat mendorong berkembangnya pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah di Indonesia, serta mencapai perekonomian kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan.”

PP 47/2024 diketahui mengatur penolakan tuntutan kredit macet dari usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan dan kelautan serta usaha kecil menengah lainnya seperti fesyen, kuliner, industri kreatif. Namun, tidak semua usaha kecil dan menengah dapat melunasi pinjamannya.

Kriteria kreditur yang ditolak tagihannya adalah ditolak oleh bank terlebih dahulu. Dengan diselesaikannya tuntutan tersebut, para pelanggar bisa kembali meminjam ke bank karena namanya akan kembali bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan.

Dari segi nilai, kriteria kelayakan untuk usaha dengan kredit macet adalah 500 juta Rial, sedangkan untuk perorangan adalah 300 juta Rial. 

(bul/bul) Saksikan video di bawah ini: Video: Alasan BRI Menutup Cabang dan Upgrade AgenBRIlink Artikel Selanjutnya BRI Kenalkan Conversational Banking ke Robotic Money Management

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *