Jakarta, ILLINI NEWS – Bursa Efek Indonesia (BII) telah menerbitkan dan mengimplementasikan nomor peraturan II pada sumber sumber (EBA) pada hari Selasa (10/16/2024) dari 10/16/202). Ini kompatibel dengan ketentuan departemen jasa keuangan dalam mengendalikan pengembangan pasar modal serta kantor jasa keuangan di pasar modal.
Sebelumnya, aturan perekaman EBA dikendalikan dalam peraturan Securities IG, yang ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai Surbaya SK -006/LGL/BES/BES/BES/2006 pada 18 Juli 2006. Dengan pengembangan pasar dan persyaratan terkoordinasi kode, telah dibatalkan secara resmi dan nomor peraturan tidak valid dengan pembaruan IK.
“Tujuan dari pasar modal saat ini adalah untuk menciptakan struktur pengawasan yang lebih luas dan relevan,” katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (10/22/20).
Salah satu topik penting dari nomor regulasi IK adalah upaya IDX untuk memfasilitasi perekaman EBA dan mengungkapkan informasi. Manajer investasi harus mengirimkan dokumen perekaman melalui sistem elektronik yang sebagian besar ditentukan oleh IDX. Ada juga peraturan khusus tentang laporan berkala untuk memastikan transparansi dan pengawasan yang akurat dari EBA terdaftar.
IDX juga membutuhkan peringkat investasi untuk EBA, yang merupakan upaya untuk melindungi investor dan mengkonfirmasi kemungkinan berinvestasi dalam barang yang ditawarkan.
Untuk memastikan kontrol baru dari kontrol baru ini, IDX mencatat durasi konversi manajer investasi dalam persiapan dokumen.
Selama periode transfer, manajer investasi masih diizinkan untuk mengirimkan softcop melalui media elektronik yang mirip dengan pengajuan dokumen melalui sistem elektronik yang dikeluarkan oleh IDX atau IDX. Periode konversi ke peserta pasar ini memungkinkan mereka untuk melanjutkan kewajiban perekaman mereka tanpa kegiatan yang mengganggu.
IDX juga memberikan insentif dalam bentuk biaya perekaman tahunan untuk EBA selama lima tahun pertama tanggal implementasi kode ini, dari 16 Oktober 2024 hingga 16 Oktober 2029. Sumber daya keamanan berbasis lebih banyak sumber daya mendorong produk untuk merekam produk dalam IDX untuk meningkatkan preferensi investasi bagi investor yang pada akhirnya meningkatkan fluiditas pasar.
Dengan implementasi undang -undang pengendalian IK, IDX berharap dapat mendorong jumlah catatan EBA untuk mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan. IDX juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas dukungan bagi investor di pasar modal Indonesia untuk mengatur kinerja global.
(FSD/FSD) Tonton film berikut: Video: Indonesia secara resmi memiliki artikel pertukaran karbon internasional dan film berikutnya dari artikel: Mengumpulkan subjek di halaman rekaman BII 2024