Jakarta, ILLINI NEWS – PT TBS Energi Urama Tbk (TOBA) mengumumkan rencana jual beli pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Sementara itu, saham emiten energi itu melonjak 145,69% selama tiga bulan terakhir.
Mengutip keterbukaan informasi, TOBA berencana membeli kembali 816,78 juta saham yang mewakili 10% modal ditempatkan dan disetor, pada Rabu (10 September 2024).
TOBA memperkirakan aksi korporasi ini akan menghasilkan dana hingga Rp 474,58 miliar dengan asumsi pembelian kembali saham dilaksanakan seluruhnya.
Estimasi biaya penebusan dihitung menggunakan harga saham TOBA pada penutupan perdagangan 4 Oktober 2024 (Rp580 per saham). Apabila harga saham pada saat pembelian berbeda dengan harga referensi, maka dana yang dihimpun TOBA akan disesuaikan dengan harga saham saat ini di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen TOBA menjelaskan perkiraan sumber dana pembelian saham tersebut bukan dari penawaran umum. Manajemen juga menegaskan bahwa dana tersebut sama sekali tidak berasal dari pinjaman atau utang.
Terpisah, penjualan dua aset PLTU berkapasitas total 200 MW dengan menjual (langsung dan tidak langsung) seluruh saham PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan PT Gorontalo Electric Perdana (GLP) sedang saya pikirkan. Transaksi ini sejalan dengan komitmen kami untuk mencapai target netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030.
Penjualan saham tersebut akan bernilai sekitar US$144,8 juta dan akan memberikan efek arus kas positif bagi perseroan. Perseroan akan menerima dana tunai sebesar lebih dari total modal yang ditanam pada pembangunan kedua PLTU tersebut, sekitar USD 87,4 juta. Melalui transaksi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan berupa uang selain dividen yang diterima selama pengoperasian PLTU.
Namun, dari perspektif akuntansi keuangan, transaksi ini akan mengakibatkan kerugian non tunai sekitar $77 juta. Hal ini mensyaratkan pendapatan dari bangunan dan konstruksi pembangkit listrik independen dicatat terlebih dahulu dalam skema Build Own Operate Transfer (BOOT) selama 25 tahun, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PPA) yang berlaku berdasarkan standar akuntansi PSAK. .
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Katanya Prabowo mempermainkan rakyat kecil dengan saham itu seperti judi, benarkah? Artikel Berikutnya Adaro Energy (ADRO) Rencana Penukaran Rp 4 T, Cek Tanggal